DPRD Pamekasan Soroti Layanan Kesehatan Gratis

oleh -25 Dilihat
oleh
DPRD Pamekasan Soroti Layanan Kesehatan Gratis
Legislator Pamekasan, Abd Rasyid Fansori.
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Pamekasan menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati Kholilurrahman Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa Universal Health Coverage (UHC) cut off. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperjelas, terutama terkait sumber pembiayaan, kompensasi tenaga kesehatan (nakes), serta keberlangsungan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, Sabtu (3/10/2026). Ia menilai pembebasan biaya kesehatan bagi masyarakat tidak cukup hanya memberikan akses gratis, tetapi harus diikuti mekanisme pembiayaan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan.

Menurut Rasyid, kebijakan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya pernah diterbitkan. Ia mempertanyakan efektivitas penerapannya apabila pemerintah daerah belum memastikan siapa yang menanggung biaya pelayanan, termasuk jasa tenaga medis, obat-obatan, alat kesehatan dan kebutuhan operasional fasilitas kesehatan.

Salah satu persoalan yang disoroti ialah ketentuan pelayanan bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga 5 yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya terputus. Di tingkat Puskesmas, pembebasan biaya mencakup pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Rasyid mempertanyakan batas antara pelayanan kegawatdaruratan yang ditanggung dengan pelayanan lanjutan, khususnya ketika pasien membutuhkan rawat inap. Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme dapat membingungkan masyarakat sekaligus petugas kesehatan saat memberikan pelayanan.

Persoalan serupa juga dinilai perlu dijawab pemerintah daerah di tingkat rumah sakit. DPRD mempertanyakan mekanisme penggantian biaya kepada fasilitas kesehatan serta kompensasi bagi dokter, perawat dan bidan yang memberikan pelayanan kepada pasien penerima fasilitas gratis.

Rasyid juga mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan rumah sakit dan mutu pelayanan apabila tidak diikuti perhitungan anggaran yang memadai. Ia menyebut target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan pada 2026 mencapai Rp170 miliar, sedangkan realisasi hingga September disebut baru sekitar Rp119 miliar.

Di sisi lain, persoalan verifikasi penerima layanan menjadi titik penting dalam pelaksanaan kebijakan. Pemerintah daerah harus memastikan masyarakat yang memperoleh pembebasan biaya benar-benar masuk kategori Desil 1 sampai 5. Verifikasi tersebut juga dituntut berlangsung cepat agar tidak menghambat penanganan pasien, khususnya dalam kondisi darurat.

Polemik ini berkembang setelah aksi penyampaian aspirasi terkait pelayanan kesehatan di Pamekasan. Kebijakan pembebasan biaya kemudian menjadi perdebatan antara kebutuhan masyarakat kurang mampu memperoleh akses kesehatan dan keberlanjutan pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sejumlah pihak juga memberikan respons berbeda terhadap kritik DPRD. Marsuto Alfianto, Owner CV Jawara Internasional Djaya, menilai keselamatan masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan juga harus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia menyebut layanan kesehatan gratis mencakup sejumlah fasilitas, antara lain pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan di UPT Puskesmas serta RSUD Waru, pelayanan medis di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, dan layanan bagi masyarakat miskin melalui RSUD Mohammad Noer.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini perlu dijelaskan pemerintah daerah bukan hanya siapa yang memperoleh layanan gratis, tetapi juga bagaimana pembiayaan, verifikasi, penggantian biaya kepada fasilitas kesehatan, serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan dijalankan. Kejelasan mekanisme tersebut menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi dapat diterapkan tanpa mengganggu mutu pelayanan kesehatan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.