SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak akan ada lagi penerbitan izin untuk pendirian diskotek baru, sementara tempat hiburan malam yang telah beroperasi akan diperketat pengawasannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026), usai melantik sejumlah pejabat. Ia menyebut jumlah diskotek di Surabaya saat ini telah mencapai sekitar 13 tempat sehingga tidak diperlukan penambahan baru.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya,” kata Eri.
Kebijakan tersebut tidak sekadar menyangkut pembatasan jumlah tempat hiburan malam. Pemkot Surabaya juga akan memeriksa secara ketat aspek tata ruang setiap rencana pendirian tempat hiburan, termasuk kesesuaian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Eri mengakui, penerbitan sejumlah perizinan tempat hiburan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Namun, apabila rencana pemanfaatan lokasi tidak sesuai ketentuan, Pemkot dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penghentian ekspansi diskotek tidak hanya diarahkan pada jumlah tempat usaha, tetapi juga pada pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya tidak hanya menyasar calon diskotek baru. Tempat hiburan malam yang sudah beroperasi juga diminta memperketat pengawasan terhadap pengunjung.
Eri meminta pengelola memastikan tidak ada pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk. Pengelola juga diminta mencegah anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam tersebut.
Persoalan akses anak menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan tersebut. Pemkot Surabaya menyatakan pengawasan diperlukan agar lingkungan kota tetap aman bagi anak dan tidak membuka ruang bagi anak di bawah umur untuk memasuki tempat hiburan yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
Eri juga menyinggung persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penerimaan daerah tetap dapat dikembangkan melalui sektor lain sehingga pertimbangan pendapatan tidak menjadi alasan untuk menambah jumlah diskotek.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain,” ujar Eri, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Dengan kebijakan tersebut, persoalan berikutnya berada pada konsistensi pengawasan di lapangan. Selain memastikan tidak muncul izin atau pemanfaatan ruang baru yang tidak sesuai, Pemkot Surabaya juga dituntut memastikan sekitar 13 diskotek yang telah beroperasi menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengawasan usia pengunjung dan kondisi pengunjung setelah meninggalkan tempat hiburan.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan perlindungan anak, pengendalian tempat hiburan malam, tata ruang, serta kepatuhan perizinan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pengawasan aktivitas hiburan malam di Surabaya.
(Red-Garudasatunews)














