Bangunan Padepokan 3 Hektar di Kalisampurno Disoal KORAK, Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Atas LBS

oleh -38 Dilihat
oleh
IMG-20260818-WA0020
IMG-20260818-WA0020
banner 468x60

 

SIDOARJO,garudasatunews.id,  —Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) menyoroti tajam keberadaan bangunan fisik seluas kurang lebih 3 hektar yang diperuntukkan bagi padepokan pengobatan alternatif oleh sosok yang menamai dirinya Nyai Ida Rofi di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pembangunan tersebut disoal lantaran berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) tanpa mengantongi izin sama sekali dan disinyalir mengabaikan keberadaan pemerintah desa setempat.

 

Humas KORAK, Sugeng, secara tegas menyatakan bahwa pengalihfungsian lahan pertanian produktif seluas 3 hektar ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi nasional. Ia menyebut tindakan pengembang menabrak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta aturan tata ruang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Menurut Sugeng, aktivitas proyek padepokan skala besar tersebut berjalan tanpa melewati prosedur perizinan yang diwajibkan oleh negara. Mulai dari perubahan peruntukan lahan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan sama sekali.

 

Tak hanya persoalan izin, Sugeng juga menyayangkan sikap pengembang di lapangan yang terkesan tidak beretika. Aktivitas keluar masuk kendaraan serta jam bertamu para pihak terkait di lokasi proyek berlangsung secara tidak teratur, seakan-akan pemerintahan desa setempat tidak digubris.

 

Sikap tak beretika pengembang tersebut dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Jayin. Ia menegaskan bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan koordinasi maupun kulon nuwun kepada pengurus RT dan warga sekitar, sementara jam bertamu serta aktivitas proyek yang sembarangan hingga larut malam kerap meresahkan lingkungan.

 

Keresahan serupa juga dirasakan oleh perwakilan masyarakat lainnya, yakni Basuni dan Yono. Meski lokasi proyek padepokan tersebut berdiri di wilayah Desa Kalisampurno, dampak lingkungan akibat pengurukan lahan justru sangat dirasakan oleh warga desa tetangga yang berbatasan, yakni Desa Kludan, khususnya di lingkup RT 003 RW 001.

 

Basuni menjelaskan bahwa peninggian lahan sawah di Kalisampurno berdampak langsung pada pemukiman warga sekitarnya. Posisi fisik tanah bangunan padepokan Nyai Ida Rofi yang kini dibuat jauh lebih tinggi daripada pemukiman warga RT 003 RW 001 Desa Kludan menjadi pemicu utama kekhawatiran masyarakat.

 

Senada dengan Basuni, Yono menegaskan bahwa hilangnya lahan resapan air sawah membuat kawasan sekitar sangat rentan tergenang. Dengan posisi lahan bangunan yang lebih tinggi dan tanpa perencanaan drainase yang memadai, limpasan air hujan dipastikan akan mengalir deras ke rumah-rumah warga RT 003 RW 001 Kludan dan memicu banjir saat musim hujan tiba.

 

Atas ancaman banjir dan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut, KORAK bersama Ketua RT dan perwakilan warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka menuntut penghentian total seluruh aktivitas di lokasi Kalisampurno hingga legalitas perizinan diselesaikan secara transparan. (Faisal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.