BLITAR, Garudasatunews.id – Seorang wanita berinisial DR resmi ditahan setelah diduga berupaya menyelundupkan 600 butir pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan atas permintaan pacarnya yang merupakan narapidana dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 juta apabila barang tersebut berhasil masuk ke dalam lapas.
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan upaya penyelundupan tersebut saat proses pemeriksaan terhadap pengunjung lapas. Dari hasil pendalaman sementara, pil dobel L tersebut diduga akan diperjualbelikan dan diedarkan di lingkungan dalam lapas.
“Rencananya dia (narapidana) mengupah pacarnya itu, apabila barang tersebut berhasil masuk akan dibayar Rp1,5 juta,” ujar Iswandi, Senin (22/06/2026).
Menurut Iswandi, berdasarkan pengakuan sementara dari pihak yang diperiksa, aksi tersebut merupakan percobaan pertama. Pil dobel L yang dibawa diduga akan diedarkan dengan harga murah kepada penghuni lapas.
“Pengakuan pelaku ini baru upaya pertama kalinya, dan rencananya akan diedarkan di dalam lapas,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai adanya benda asing pada bagian tubuh pengunjung saat pemeriksaan keamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur, petugas menemukan bungkusan berbahan kondom yang berisi ratusan butir pil dobel L.
“Setelah dikeluarkan baru diketahui bahwa itu adalah pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom,” jelas Iswandi.
Saat ini, DR beserta narapidana yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan petugas lapas. Keduanya telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
(Red-Garudasatunews)











