Janji Nikah Berujung Penipuan, TKW Tulungagung Rugi Rp622 Juta

oleh -26 Dilihat
oleh
Janji Nikah Berujung Penipuan, TKW Tulungagung Rugi Rp622 Juta
TKW asal Tulungagung berinisial S (48) menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp622 juta. Korban ditipu IS (43), warga Blitar, yang mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahinya setelah pulang ke Indonesia.
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Tulungagung berinisial S (48) diduga menjadi korban penipuan berkedok hubungan asmara. Warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, itu mengalami kerugian mencapai Rp622 juta setelah menyerahkan uang hasil bekerja di Hong Kong kepada IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan S dengan IS melalui media sosial Facebook pada 2020. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, IS disebut mengaku belum menikah dan menjanjikan akan menikahi korban setelah kembali ke Indonesia.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, kepercayaan korban dimanfaatkan pelaku dengan meminta sejumlah uang secara bertahap menggunakan berbagai alasan.

“Keduanya berkenalan di Facebook dan terus berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku mengaku belum menikah dan berjanji menikahi korban setelah pulang ke Indonesia,” kata Nanang, Sabtu (8/8/2026).

Menurut polisi, uang yang diminta kepada korban disebut akan ditabung, digunakan sebagai modal usaha, hingga membeli kendaraan yang nantinya diklaim menjadi aset bersama. Karena percaya dengan janji tersebut, korban terus mengirimkan uang selama beberapa tahun.

Total dana yang diberikan korban kepada pelaku disebut mencapai Rp622 juta. Pola permintaan uang secara bertahap tersebut membuat korban baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah kembali ke Indonesia.

“Pelaku meminta korban mengirim uang dengan berbagai alasan,” ujar Nanang.

Persoalan kemudian terbuka ketika korban hendak mengambil kembali uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku. Namun, IS justru memberikan berbagai alasan dan akhirnya tidak dapat lagi dihubungi.

Merasa dirugikan, S kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan IS.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah korban melaporkannya,” kata Nanang.

Penyelidikan awal dilakukan dengan menelusuri keberadaan IS di wilayah Blitar. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di Kabupaten Ponorogo.

Petugas selanjutnya menemukan dan menangkap IS di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut IS mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Nanang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pekerja migran maupun masyarakat yang menjalin hubungan melalui media sosial agar tidak mudah menyerahkan uang berdasarkan janji pribadi yang belum dapat diverifikasi. Dalam perkara tersebut, kepastian status hubungan, tujuan penggunaan dana, serta bukti transaksi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian dugaan penipuan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami modus, aliran dana, serta seluruh rangkaian transaksi yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp622 juta.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.