SURABAYA, Garudasatunews.id – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mempercepat proses pemilihan rektor setelah Prof. Akhmad Muzakki mengundurkan diri dari jabatan Rektor UINSA periode 2026–2030. Percepatan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan pimpinan UINSA, guru besar, serta Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat (25/9/2026).
Rapat dihadiri Plt. Rektor UINSA Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag., jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, para guru besar, serta Irjen Kemenag RI Khairunnas, S.H., M.H. Forum menyepakati tahapan pemilihan rektor kembali dijalankan dengan jadwal yang dipadatkan, tetapi tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi perhatian penting karena proses pergantian kepemimpinan UINSA berlangsung setelah Muzakki mengundurkan diri. Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap Muzakki dan menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt. Rektor hingga terpilih dan dilantiknya rektor definitif.
Dalam rapat koordinasi, percepatan tidak dimaknai sebagai pengabaian prosedur. Setiap tahapan pemilihan ditegaskan harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 sebagai dasar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Irjen Kemenag RI Khairunnas menekankan aspek legalitas dan transparansi dalam setiap tahapan penjaringan. Pemadatan jadwal harus tetap memastikan seluruh prosedur administratif dan substantif berjalan sesuai aturan agar tidak membuka celah sengketa hukum di kemudian hari.
Dari sisi internal kampus, kepastian proses berbasis regulasi dinilai menjadi bagian penting untuk mengakhiri ketidakpastian kepemimpinan sekaligus menjaga aktivitas akademik tetap berjalan. UINSA juga menargetkan kegiatan akademik dan akses fasilitas kampus kembali normal setelah rangkaian dinamika yang terjadi sebelumnya.
Secara regulasi, proses penjaringan bakal calon rektor UINSA memang memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PMA Nomor 4 Tahun 2024, PMA Nomor 47 Tahun 2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020. UINSA juga telah menetapkan panitia penjaringan bakal calon rektor masa jabatan 2026–2030 melalui Keputusan Rektor Nomor 138 Tahun 2026.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan dan penetapan Rektor UINSA menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Komisi tersebut melakukan pendalaman terhadap proses sejak tahapan awal hingga rapat senat yang menentukan tiga besar calon. DPR juga menyatakan akan mencermati ketentuan PMA yang menjadi dasar mekanisme pemilihan rektor.
Dengan percepatan yang tetap berada dalam koridor regulasi, proses pemilihan rektor selanjutnya akan menjadi titik penting bagi UINSA untuk memastikan kepemimpinan definitif terbentuk melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan akademik.
(Red-Garudasatunews)















