GRESIK, Garudasatunews.id – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jasa angkutan yang menyebabkan kerugian Rp12 juta. Terduga pelaku berinisial MTN sebelumnya diamankan warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebelum diserahkan kepada aparat untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme, Polres Gresik, setelah menerima laporan dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Cepu dan berkoordinasi dengan Polsek Cepu untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga MTN menjalankan modus penipuan dengan pola segitiga. Ia disebut berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan dari pihak korban kepada sopir ekspedisi dengan tujuan Kalimantan Tengah.
Dalam transaksi tersebut, muatan yang akan dikirim mencapai sekitar 12 ton dengan nilai ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp22 juta. Komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi diduga dikendalikan melalui aplikasi WhatsApp oleh terduga pelaku.
Korban kemudian diyakinkan untuk menggunakan jasa pengiriman tersebut dan diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp12 juta. Setelah uang ditransfer, komunikasi justru terputus. Nomor WhatsApp korban dan sopir diduga diblokir sehingga transaksi pengiriman tidak berlanjut.
Jejak Uang dan Barang Bukti
Pengungkapan perkara ini tidak hanya bertumpu pada keterangan korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut, antara lain invoice CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim, tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto, uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2017.
Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA beserta STNK dan kunci kontak, termasuk bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer.
Dari barang bukti tersebut, penyidik kini memiliki sejumlah titik yang dapat ditelusuri untuk mengurai aliran uang dan hubungan antara pihak yang terlibat dalam transaksi jasa angkutan tersebut. Polisi menduga sepeda motor yang diamankan dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal KUHP
Perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan aliran dana, komunikasi, serta peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam memastikan konstruksi perkara tersebut terbukti secara hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih cermat memverifikasi identitas penyedia jasa angkutan sebelum melakukan pembayaran uang muka, terutama dalam transaksi pengiriman bernilai besar.
(Red-Garudasatunews)















