Tiket Rp177 Juta Bermasalah, Bos Travel Diadili

oleh -31 Dilihat
oleh
Tiket Rp177 Juta Bermasalah, Bos Travel Diadili
Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen terkait transaksi pemesanan tiket perjalanan internasional senilai Rp177,45 juta.

Dalam sidang yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan pembuktian perkara, yakni Peggy Stevi Kurniawati selaku pelapor, Peggy Alen Kurniawan, serta Aditia Wahyu Prabowo yang diketahui membantu melakukan pemeriksaan administrasi transaksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, saksi Peggy Stevi Kurniawati mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah menggunakan jasa biro perjalanan milik terdakwa tanpa kendala. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia kembali melakukan pemesanan lima tiket pesawat pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways untuk keberangkatan 26 Maret 2025 dan kepulangan 5 April 2025.

Menurut keterangan saksi, pembayaran sebesar Rp177.450.000 telah ditransfer ke rekening pribadi terdakwa pada 31 Mei 2024. Setelah transaksi dilakukan, pelapor menerima dokumen tiket dan faktur pembayaran yang diyakini sebagai bukti pemesanan resmi.

Permasalahan muncul dua hari menjelang keberangkatan ketika kode tiket yang diterima tidak dapat diakses melalui sistem resmi maskapai. Kecurigaan tersebut kemudian terkonfirmasi saat pelapor bersama keluarganya mendatangi Bandara Internasional Juanda dan memperoleh informasi bahwa tiket dimaksud tidak tercatat dalam sistem penerbangan.

Saksi menyebut terdakwa sempat menjanjikan penggantian tiket setelah menerima keluhan. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, penggantian yang dijanjikan tidak terealisasi.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Peggy Alen Kurniawan. Ia mengaku ikut mendampingi pelapor ke bandara setelah mendapat informasi adanya kendala pada tiket yang telah dibayar lunas.

Di persidangan, saksi menyatakan petugas maskapai menyampaikan bahwa nomor tiket yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem sehingga penumpang tidak dapat melakukan proses check-in maupun keberangkatan sesuai jadwal.

Sementara itu, saksi Aditia Wahyu Prabowo menjelaskan dirinya diminta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan transaksi yang menjadi objek perkara. Berdasarkan data administrasi yang diperlihatkan kepadanya, pembayaran telah dilakukan dan tercatat, namun dokumen tiket yang diterima tidak memiliki kode verifikasi yang dapat divalidasi sesuai standar penerbangan internasional.

Menurutnya, secara administratif transaksi pembayaran dapat dibuktikan, tetapi keabsahan dokumen tiket yang diterbitkan menjadi persoalan karena tidak memenuhi unsur verifikasi yang lazim digunakan dalam sistem reservasi penerbangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Leng Steven Santoso didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami alat bukti serta keterangan para pihak dalam perkara tersebut. Perkara ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan dan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.