SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman senjata tajam yang melibatkan tiga pria asal Pasuruan. Para pelaku diduga secara terencana menjerat seorang perempuan, membawa korban ke lokasi terpencil, lalu memeras uang puluhan juta rupiah dengan ancaman kekerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kasus tersebut murni tindak pidana pemerasan dengan ancaman serius, bukan persoalan penagihan utang seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Perkara ini bukan terkait penagihan utang, melainkan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka utama bersama dua rekannya lebih dulu memantau keberadaan korban sebelum menjalankan aksinya.
Korban kemudian dibujuk menuju sebuah gubuk kosong dengan alasan melakukan perundingan. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah menjadi intimidasi. Tersangka utama langsung mengacungkan celurit ke arah wajah korban sambil melontarkan ancaman.
Dalam tekanan tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang hingga Rp200 juta. Pelaku bahkan mengancam akan merekayasa kasus narkotika terhadap korban apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Terdesak dan dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Uang tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. EI, warga Pasuruan, berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan senjata tajam sekaligus menerima hasil pemerasan. Dari tangan EI, penyidik menyita tiga senjata tajam berupa dua celurit dan satu parang.
Tersangka kedua, MB, juga warga Pasuruan, berperan membantu proses pemerasan serta menerima bagian uang. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Oppo A1 yang diduga digunakan dalam komunikasi kejahatan.
Sementara satu tersangka lain berinisial AS, juga berasal dari Pasuruan, diduga turut terlibat dalam pelaksanaan aksi dan menikmati hasil pemerasan tersebut.
Penyidik menegaskan, barang bukti berupa senjata tajam menjadi penguat bahwa pemerasan dilakukan dengan ancaman nyata yang membahayakan keselamatan korban.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, Uripani, Kepala Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, yang menjadi saksi, mengungkapkan bahwa sebelumnya para pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih menagih utang.
“Awalnya bilang ada utang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok utangnya saja,” ujarnya.
Menurutnya, situasi di lapangan sempat memanas karena sekitar 18 orang dari satu desa diduga ikut mengawasi korban dan keluarganya. Mayoritas yang terlibat adalah laki-laki, sedangkan korban merupakan seorang perempuan, istri dari Soleh yang bekerja sebagai petani rambutan.
Uripani juga mengungkap adanya pola tekanan berulang terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut pernah diminta tebusan hingga Rp80 juta meskipun pokok utang hanya sekitar Rp50 juta. Permintaan uang itu kemudian terus berubah, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp80 juta.
Kasus ini kini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan praktik pemerasan yang lebih luas di wilayah tersebut. (Red-Garudasatunews)














