Kakek Cabuli Cucu, Polisi Bongkar Pelarian Antar Kota

oleh -22 Dilihat
oleh
Kakek Cabuli Cucu, Polisi Bongkar Pelarian Antar Kota
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Aparat Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang kakek terhadap cucunya sendiri. Tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap di wilayah Cirebon setelah sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan tersebut.

Peristiwa dugaan tindak asusila itu terjadi pada November 2025 di rumah korban berinisial K (14). Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama saudaranya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya. Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada tindakan berulang yang dilakukan secara paksa, menyebabkan korban mengalami trauma psikologis serius.

Korban yang mengalami tekanan mental kemudian meminta orang tuanya kembali ke rumah. Setelah menerima pengakuan anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, memicu proses hukum terhadap tersangka.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Jejak pelarian tersangka terdeteksi hingga ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. A akhirnya diamankan di kawasan Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, tanpa perlawanan.

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1, termasuk Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban.

“Tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan anak dalam lingkungan terdekat, sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat dan aparat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap potensi kejahatan serupa.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.