Tepis Anggapan Tertutup, Ketua DPRD Sumenep: Semua Rapat Paripurna Terbuka untuk Umum

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 

​Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai mengenai berbagai aktivitas kedewanan.

​“DPRD merupakan lembaga publik yang bekerja atas mandat rakyat. Karena itu, setiap proses dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dapat diketahui dan diawasi oleh publik. Transparansi adalah fondasi utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis,” ujar Zainal, Selasa (23/6/2026).

 

 

​Rapat Paripurna Terbuka untuk Umum :

​Zainal menjelaskan, berbagai agenda resmi DPRD khususnya rapat paripurna selama ini digelar secara terbuka. Agenda tersebut dapat dihadiri oleh media massa, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga sipil yang ingin mengawal jalannya pembahasan kebijakan daerah.

​“Kami tidak pernah menutup akses masyarakat terhadap rapat-rapat yang memang bersifat terbuka. Sejak awal, kami berkomitmen menjadikan DPRD sebagai rumah rakyat,” imbuhnya.

​Ia menilai, kehadiran media dan masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Selain sebagai sarana kontrol sosial, keterlibatan publik diyakini mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif.

 

 

​Mendorong Produk Hukum yang Partisipatif :

​Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa DPRD Sumenep juga membuka ruang lebar bagi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Berbagai elemen mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, hingga pelaku usaha rutin dilibatkan untuk memberikan masukan.

​“Kami ingin setiap produk hukum daerah lahir melalui proses yang partisipatif. Dengan melibatkan banyak pihak, regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif, berkualitas, serta mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat,” jelas Zainal.

 

 

​Ia sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD terkesan tertutup. Sebaliknya, DPRD terus berupaya memperluas akses informasi dan memperkuat komunikasi melalui berbagai forum dialog yang tersedia.

 

 

​Kendati berkomitmen pada transparansi, Zainal mengakui terdapat sejumlah agenda kedewanan yang bersifat internal. Namun, pembatasan tersebut dilakukan secara ketat dan tunduk pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Pada prinsipnya, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik terbuka untuk diketahui. Adapun agenda internal dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Transparansi tetap menjadi komitmen utama kami,” tegasnya.

 

 

​Sebagai lembaga representatif, DPRD Sumenep berkomitmen penuh mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​“Ke depan, kami akan terus memperkuat budaya keterbukaan informasi ini. Tujuannya agar kepercayaan publik meningkat dan masyarakat dapat ikut berperan aktif mengawal pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkas Zainal.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.