Pastikan Harga Sesuai SK Bupati, Pemkab Sumenep Awasi Pembelian Tembakau di 17 Wilayah

oleh -15 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan tata niaga tembakau di 17 kecamatan pada musim panen tahun ini. Langkah ini diambil guna memastikan pedagang, pihak gudang, hingga pabrikan tidak membeli tembakau petani di bawah titik impas (Break Even Point/BEP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pengawasan ketat ini menyasar seluruh rantai pembelian, mulai dari tingkat pengepul (bandul), pedagang perantara, hingga gudang pabrikan besar. Adapun 17 wilayah yang menjadi fokus monitoring meliputi Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Rubaru, Ambunten, Pasongsongan, Saronggi, Bluto, Pragaan, Lenteng, Batuan, Dasuk, Manding, Batu Putih, Gapura, Dungkek, Kota Sumenep, hingga Talango.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa pemantauan lapangan difokuskan pada kepatuhan terhadap regulasi harga. Pihaknya siap mengambil tindakan berjenjang bagi pembeli yang membandel.
“Jika ditemukan gudang atau bandul yang membeli di bawah patokan harga, kami menerapkan tiga tahapan penindakan: pendekatan edukatif, teguran lisan, hingga sanksi tertulis,” ujar Ramli di Sumenep, Senin (10/8/2026).

Ramli menjelaskan, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi berat karena mengedepankan pembinaan. Namun, intervensi pengawasan ini krusial agar posisi tawar petani tidak makin tertekan di tengah tingginya modal produksi mulai dari pengolahan lahan, bibit, pemeliharaan, hingga panen.

Kendati demikian, Pemkab Sumenep mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mematok kuota penyerapan tembakau bagi pemilik modal.
“Pemkab tidak bisa memaksa pemilik modal untuk menyerap tembakau dalam jumlah tertentu karena modal mereka tidak disubsidi daerah. Fokus kami murni pada pengawasan tata niaga dan perlindungan batas bawah harga,” tambahnya.

Patokan Harga Resmi Tembakau Sumenep 2026
Acuan harga pembelian tembakau musim ini telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Rincian titik impas (floor price) berdasarkan kriteria lahan meliputi :
– Tembakau Gunung: Rp69.489 per kg
– Tembakau Tegal: Rp64.765 per kg
– Tembakau Sawah: Rp48.533 per kg

Pemkab Sumenep juga mengimbau para petani untuk aktif berpartisipasi mengawasi transaksi. Jika menemukan praktik pembelian di bawah BEP, petani diminta segera melapor ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.