Sindikat Meterai Palsu Lintas Lima Provinsi Dibongkar

oleh -43 Dilihat
oleh
Sindikat Meterai Palsu Lintas Lima Provinsi Dibongkar
Operasi investigasi bersama antara DJP dan Polda Metro Jaya pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 sukses membongkar sindikat pemroduksi dan pengedar meterai ilegal di lima provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara) dengan mengamankan mesin cetak serta bahan baku
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas lima provinsi. Pengungkapan ini mengungkap potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Penindakan dilakukan secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dan DJP untuk menghentikan praktik pemalsuan meterai sekaligus menjaga penerimaan negara.

Jaringan ini diduga menjalankan dua modus. Pertama, memproduksi meterai palsu sejak awal. Kedua, mendaur ulang meterai yang telah digunakan dengan menghilangkan tanda tangan, cap maupun tanggal pemakaian sehingga kembali menyerupai meterai baru. Produk tersebut kemudian dipasarkan kepada konsumen melalui sejumlah platform marketplace.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu digunakan untuk mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak serta sejumlah akun marketplace.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu indikasi bahwa perkara tersebut tidak sekadar perdagangan meterai palsu dalam skala kecil. Penyidik menyebut jaringan tersebut dalam satu tahun terakhir sedikitnya telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka juga dikenakan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan adanya celah distribusi yang dimanfaatkan melalui perdagangan digital. Penjualan melalui marketplace membuat produk ilegal berpotensi menjangkau konsumen lebih luas, sehingga pengawasan tidak hanya berhenti pada titik produksi, tetapi juga perlu menelusuri jalur distribusi dan transaksi keuangannya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga normal melalui platform daring.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.