Sidang Baru Digelar, Penggugat Ijazah Jokowi Sudah Curiga Diintervensi

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

SOLO, Garudasatunews.id – Sidang gugatan ijazah Jokowi baru saja berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Senin (2/6/2025). Namun, pihak penggugat sudah merasakan kekhawatiran akan adanya intervensi dari luar.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Andika Dian Prasetyo, perwakilan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), setelah sidang berakhir. Ia mencurigai adanya campur tangan pihak luar dalam proses persidangan, terutama setelah mendengar kesamaan pendapat antara Majelis Hakim dan para tergugat.

banner 336x280

“Beberapa pernyataan dari majelis dan para tergugat menunjukkan adanya kesamaan. Kami khawatir persidangan ini mungkin dipengaruhi oleh pihak-pihak luar,” jelas Andika.

Oleh karena itu, mereka mengundang Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang. “Kami sudah mengirimkan surat dan sebelumnya menyatakan akan melibatkan pihak ketiga. Namun, kami tidak bermaksud intervensi dalam arti negatif,” tambahnya.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan ini,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai adanya penggugat intervensi dari alumnus SMAN 6 Solo dalam sidang kali ini, Andika berpendapat bahwa mereka kurang siap. “Sesuai dengan hukum acara, para penggugat intervensi sudah mengajukan permohonan. Namun, kami belum menerima permohonan tersebut,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami anggap mereka kurang siap dalam mengajukan intervensi,” tambahnya. Ia juga berharap agar penggugat intervensi tidak hanya sekadar mengikuti gugatan yang telah diajukan.

“Menurut kami, intervensi tersebut belum tentu akan dikabulkan. Jadi, penggugat intervensi harus jelas mengenai kedudukannya, apa yang didukung, serta dasar hukumnya. Selain itu, mereka juga harus menjelaskan peran dan tindakan mereka dengan jelas,” jelasnya.

Andika berharap agar Majelis Hakim dapat dengan transparan memahami maksud dari penggugat intervensi. “Namun, kami belum dapat melihat keseluruhan kasus ini, sehingga analisis kami masih terbatas. Kami berharap bahwa dalam gugatan intervensi ini, pihak yang terlibat bukan sekadar numpang, melainkan benar-benar memiliki kapasitas dan legal standing,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta telah resmi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang mengenai ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025). Gugatan intervensi adalah langkah hukum di mana pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung, mengajukan permohonan untuk ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Pengacara teman seangkatan Jokowi, Wahyu Teo, yang merupakan alumni SMA Negeri 6 Surakarta angkatan 1980, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai wujud cinta terhadap almamaternya.

Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami merasa memiliki tanggung jawab dan cinta terhadap reputasi sekolah kami. Kami juga memiliki ijazah sebagai produk hukum yang menjadi objek gugatan dari pemohon intervensi,” kata Wahyu Teo, seperti yang dilansir dari kompas.com pada Senin (2/6/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa rekan seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. “Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dengan pihak tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami memohon kepada Ketua Majelis untuk mengabulkan permohonan ini,” tambah mereka.

Saat ini, gugatan intervensi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim juga telah menjadwalkan untuk memberikan keputusan sementara mengenai diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.

“Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim akan membuat keputusan setelah menerima atau menolak permohonan penggugat intervensi yang diajukan hari ini. Sebelum itu, Majelis meminta tanggapan dari pihak tergugat dan pemohon terkait permohonan intervensi tersebut.”

Sidang putusan untuk gugatan intervensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

“Dari putusan tersebut, hakim dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak. Jika gugatan dikabulkan, intervensi akan digabungkan dengan gugatan utama. Namun, jika ditolak, kita akan kembali membahas pokok perkara,” jelas anggota Majelis Hakim, Sutikna, dalam persidangan.

Sementara itu, keempat pihak tergugat dalam sidang yang membahas dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) secara serentak menyatakan keberatan terhadap poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Sebagai informasi, Tim TIPU UGM telah menyusun sejumlah poin tuntutan yang tercantum dalam 36 lembar gugatan pada sidang kali ini.

Sidang berlangsung cukup lama, dimulai dari pukul 10.10 WIB hingga 13.00 WIB. Dalam sidang tersebut, TIPU UGM tidak hanya mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Jokowi yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo, tetapi juga menyoroti data administrasi pendidikan Jokowi selama menempuh studi, baik di tingkat sekolah menengah maupun di perguruan tinggi. Selain itu, mereka juga menanyakan data pendaftaran Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga sebagai calon Presiden RI.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihak tergugat memilih untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam sidang kali ini.

“Majelis Hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada para tergugat, terutama mengenai apakah mereka akan menyampaikan eksepsi terkait kewenangan mengadili atas gugatan yang diajukan,” kata Irpan setelah sidang.

Ia juga menambahkan bahwa, menurut pendapatnya, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat seharusnya tidak diputuskan oleh Pengadilan.

“Ketika pertanyaan tersebut diajukan, baik tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4, memiliki pandangan yang serupa dalam menanggapi gugatan dari penggugat. Masing-masing pihak berencana untuk mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh majelis hakim,” tambahnya.

Irpana menjelaskan bahwa jika eksepsi yang dijadwalkan diajukan setelah sidang putusan sela terkait intervensi dari pihak ketiga di luar penggugat dan tergugat, ada kemungkinan sidang gugatan tidak akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim.

“Jika eksepsi yang diajukan oleh para tergugat melalui kuasa hukumnya, terutama yang berkaitan dengan kompetensi absolut dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menangani kasus tersebut, maka dalam putusan sela, jika majelis hakim setuju dan mengabulkan eksepsi tersebut, perkara ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan pokok,” tegasnya.

Sebaliknya, jika eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat ditolak oleh Majelis Hakim, sidang gugatan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu pembacaan pokok gugatan. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.