Sekar Pamenang Klarifikasi Sengketa Griya Keraton Sambirejo

oleh -347 Dilihat
Sekar Pamenang Klarifikasi Sengketa Griya Keraton Sambirejo
PT Sekar Pamenang menyampaikan pernyataan resmi menanggapi gugatan perdata dugaan wanprestasi yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terkait proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – PT Sekar Pamenang mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi gugatan perdata dugaan wanprestasi yang dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terkait proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK). Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 23 Januari 2026, PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menilai munculnya opini publik yang berpotensi menyesatkan dan mengaburkan fakta hukum.

“Karena itu kami perlu meluruskan keadaan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, proyek Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang saat sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 pada 23 Januari 2024.

Sejak penandatanganan perjanjian, PT Sekar Pamenang mengklaim telah menjalankan kewajibannya secara profesional, di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

PSU yang telah direalisasikan meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, serta paving jalan di seluruh kawasan.

Terkait PSU yang belum terbangun, PT Sekar Pamenang menegaskan hal tersebut bukan akibat kelalaian pihaknya, melainkan karena belum disahkannya gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri. Dokumen teknis tersebut baru diterima pada Juni 2025 dan hingga kini belum disahkan.

Berdasarkan prinsip exceptio non adimpleti contractus, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak dapat dipaksa melanjutkan kewajiban sebelum kewajiban PT MSS dipenuhi.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, perkara yang tengah disidangkan menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam status status quo, sehingga tidak diperkenankan adanya perubahan atau pembangunan baru hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala perubahan di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung.

PT Sekar Pamenang juga menyoroti adanya pembentukan opini publik yang dinilai tidak berdasar fakta hukum dan menyatakan siap menempuh langkah hukum. Menurut perusahaan, pihak yang paling dirugikan dari informasi tidak akurat adalah konsumen.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum, termasuk pengembalian biaya proyek serta pemulihan nama baik perusahaan.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.