TUBAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban mengungkap empat kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan enam orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang mengarah pada beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka berinisial FH diamankan dalam kasus pertama dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
Pada pengungkapan kasus kedua, petugas menangkap tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Selanjutnya, pada kasus ketiga, Satresnarkoba Polresta Tuban mengamankan tersangka berinisial S, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus keempat, petugas menangkap tersangka berinisial LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Menurut AKP Harjo, hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga menjalankan transaksi narkotika menggunakan metode daring. Komunikasi dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penyerahan barang diduga menggunakan sistem “ranjau”, yakni barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan penjual.
“Kami menduga para pelaku memanfaatkan transaksi secara online dan menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung,” ujar AKP Harjo, Jumat (17/7/2026).
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan alur distribusinya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Polisi menyebut ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta pidana denda dengan jumlah maksimal mencapai Rp10 miliar, sesuai penerapan pasal yang dipersangkakan.
Polresta Tuban menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Red-Garudasatunews)















