
Sumenep, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah hukum Polresta Sumenep, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial AH (20) warga karangbudi dan SB (21) warga larangan kerta. Keduanya diamankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AH yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI sebanyak 10 butir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik klip kecil pada saku kanan jaket yang dikenakan AH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh pil tersebut dari SB. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Kacongan.
Dalam pengembangan tersebut, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 35 butir pil berlogo serupa.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti berupa 55 butir pil berlogo “Y” yang berasal dari dua orang terlapor dan seorang saksi, serta sejumlah barang lainnya berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.
Bersama masyarakat, Polresta Sumenep berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
HUMAS POLRESTA SUMENEP.
Eben dan Tim












