SIDOARJO, Garudasatunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berupa SIMANTAP (SIM Pelayanan Malam Hari Terpadu), layanan SIM Keliling yang beroperasi pada malam hari untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu pada jam kerja.
Program tersebut diluncurkan sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan administrasi lalu lintas sekaligus memberikan alternatif bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang selama ini mengalami kendala mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada pagi atau siang hari.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., mengatakan inovasi SIMANTAP merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kepuasan masyarakat.
“Melalui program SIMANTAP, kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan fleksibel tanpa harus meninggalkan aktivitas atau pekerjaannya pada siang hari,” ujar Christian Tobing, Kamis (2/7/2026).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan layanan malam hari tersebut dirancang untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran SIMANTAP diharapkan mampu mengurangi hambatan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, nyaman, dan efisien.
“Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada pagi maupun siang hari. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Peluncuran SIMANTAP juga menjadi bagian dari implementasi pelayanan Polri yang mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui inovasi tersebut, Satlantas Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengubah ketentuan maupun persyaratan administrasi yang berlaku dalam proses perpanjangan SIM.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIMANTAP sesuai jadwal operasional yang ditetapkan Satlantas Polresta Sidoarjo serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
(Red-Garudasatunews)














