Eri Cahyadi Perketat Pengawasan 13 Diskotek Surabaya

oleh -16 Dilihat
oleh
Eri Cahyadi Perketat Pengawasan 13 Diskotek Surabaya
Ilustrasi Hiburan malam. Mark Angelo
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pengawasan terhadap tempat hiburan yang sudah beroperasi akan diperketat, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan bagi anak.

Kebijakan tersebut disampaikan Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026). Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 13 diskotek di Kota Surabaya sehingga tidak diperlukan penambahan tempat serupa.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an,” kata Eri.

Menurut Eri, persoalan utama bukan sekadar jumlah tempat hiburan malam, tetapi bagaimana pemerintah memastikan seluruh usaha yang telah beroperasi menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap rencana pembukaan tempat hiburan malam baru akan diperiksa secara ketat, terutama menyangkut kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta dokumen bangunan yang berlaku.

Pemkot Surabaya juga akan tetap melakukan pengawasan meskipun terdapat jenis perizinan tertentu yang kewenangannya berada pada pemerintah provinsi maupun kementerian. Pemkot akan memastikan pemanfaatan lokasi tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam pengawasan terhadap 13 diskotek yang telah beroperasi. Pemkot tidak hanya dituntut memastikan legalitas usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan operasional yang berlaku.

Eri sebelumnya juga menekankan pentingnya pengawasan lapangan untuk memastikan sistem yang telah dibangun Pemkot Surabaya benar-benar berjalan. Dalam konteks tempat hiburan malam, pengawasan menjadi penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian. Pemkot Surabaya meminta pengelola tempat hiburan malam memastikan anak-anak di bawah umur tidak diperbolehkan masuk ke tempat yang diperuntukkan bagi orang dewasa. Selain itu, pengelola diminta bertanggung jawab terhadap pengunjung agar tidak menimbulkan persoalan setelah meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, kebijakan tidak menambah diskotek baru di Surabaya berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap tempat yang sudah ada. Pemerintah kota perlu memastikan aturan perizinan, tata ruang, operasional, serta perlindungan anak diterapkan secara konsisten.

Di sisi lain, transparansi mengenai mekanisme pengawasan menjadi penting agar kebijakan tersebut dapat dipantau publik. Termasuk bagaimana pemeriksaan dilakukan, siapa yang melakukan pengawasan, serta langkah yang ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa jumlah sekitar 13 diskotek yang ada saat ini dinilai sudah cukup dan tidak menjadi alasan untuk menerbitkan izin bagi tempat hiburan malam sejenis yang baru.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.