RUU PPRT Mandek, GMNI Jember Soroti DPR

oleh -31 Dilihat
oleh
RUU PPRT Mandek, GMNI Jember Soroti DPR
Rapat dengar pendapat umum DPRD Jember dengan GMNI Jember, 21 April 2026
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali disorot. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menilai lambannya legislasi selama lebih dari dua dekade mencerminkan lemahnya keberpihakan politik terhadap kelompok pekerja rentan.

Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri menyebut RUU PPRT yang telah diinisiasi sejak 2004 oleh koalisi masyarakat sipil bersama Komisi Nasional Perempuan, terus keluar-masuk Program Legislasi Nasional tanpa kejelasan pengesahan.

“RUU ini sudah berulang kali masuk Prolegnas, tetapi tidak kunjung disahkan. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam komitmen legislasi,” ujar Aziz, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja formal dan berada dalam situasi tanpa kepastian hukum. Kondisi ini berdampak langsung pada minimnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan kesehatan dan standar upah layak.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat sedikitnya 2.600 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2018 hingga awal 2026. Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual.

Aziz juga menyoroti belum diratifikasinya Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 189 sebagai salah satu faktor yang diduga menghambat pengesahan RUU PPRT. Ia menilai absennya komitmen terhadap standar internasional turut memperlambat perlindungan hukum bagi pekerja domestik.

Selain itu, GMNI menilai faktor kepentingan politik di tingkat legislatif menjadi hambatan utama. Aziz menyebut adanya kecenderungan DPR RI memprioritaskan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi dibanding perlindungan kelompok rentan.

“RUU yang berdampak pada kepentingan investasi cenderung lebih cepat dibahas. Sementara RUU PPRT yang menyangkut perlindungan pekerja tidak mendapat prioritas,” katanya.

Ia juga menyinggung lemahnya posisi tawar pekerja rumah tangga dibanding kelompok bisnis dan oligarki yang memiliki akses lobi politik lebih kuat terhadap pembuat kebijakan.

Sebagai langkah konkret, GMNI Jember mendatangi DPRD Kabupaten Jember dan bertemu Ketua DPRD Ahmad Halim pada Selasa (21/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak DPRD Jember mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Kedua, mendorong pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.

Ketiga, meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. Keempat, memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait guna membangun sistem perlindungan yang responsif terhadap korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPR RI terkait desakan tersebut. Keterlambatan pengesahan RUU PPRT dinilai berpotensi memperpanjang kerentanan jutaan pekerja rumah tangga yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang memadai. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.