Bagasi Haji Diperketat, Zamzam di Koper Disita

oleh -25 Dilihat
oleh
Bagasi Haji Diperketat, Zamzam di Koper Disita
Petugas aviation security melarang keras jemaah memasukkan air zamzam, aerosol, korek api, hingga tali rafia pada koper.
banner 468x60

MAKKAH, Garudasatunews.id – Maskapai Garuda Indonesia mulai memberlakukan pengawasan ketat terhadap bagasi jemaah haji Indonesia pada fase pemulangan gelombang pertama. Setiap jemaah diwajibkan mematuhi batas maksimal berat koper bagasi 32 kilogram (kg) dan koper kabin 7 kg, dengan larangan tegas membawa air zamzam di dalam koper yang masuk ke ruang kargo pesawat.

Penerapan aturan tersebut mulai dilakukan melalui penimbangan perdana koper milik jemaah Kelompok Terbang (Kloter) UPG 4 di Hotel Manar Al Bait, kawasan Syishah, Makkah, Senin (1/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses logistik keberangkatan di bandara sekaligus memastikan seluruh bagasi memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional.

Berdasarkan prosedur yang diterapkan, seluruh koper jemaah harus ditimbang dan dikirim ke gudang bandara dua hari sebelum jadwal kepulangan. Jemaah asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kloter UPG 4 dijadwalkan terbang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Petugas Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan bagasi telah dilakukan secara intensif melalui ketua kloter dan pemasangan sejumlah media informasi di area hotel pemondokan.

“Dilarang sama sekali ada air zamzam di koper,” tegas Norman saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Makkah.

Selain air zamzam, maskapai juga melarang sejumlah barang yang masuk kategori berbahaya atau dangerous goods, seperti aerosol, senjata mainan, serta korek api gas. Barang-barang tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan penerbangan dan melanggar ketentuan pengangkutan kargo udara.

Pihak maskapai mengingatkan bahwa koper yang terdeteksi membawa barang terlarang melalui pemeriksaan X-Ray akan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kondisi tertentu, koper dapat dibongkar oleh petugas guna mengeluarkan barang yang tidak diizinkan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada kemasan bagasi serta menghambat proses keberangkatan.

Dalam pengawasan berat bagasi, Garuda Indonesia tidak menerapkan mekanisme pembayaran kelebihan bagasi bagi jemaah haji. Sebaliknya, jemaah yang kedapatan membawa koper melebihi batas 32 kg diwajibkan mengurangi isi koper di lokasi penimbangan hingga sesuai ketentuan.

“Ketika memang lebih dari 32 kg, maka kami minta jemaah untuk mengurangi terlebih dahulu. Jadi tidak ada proses pembayaran apapun pada saat penimbangan,” ujar Norman.

Maskapai juga mengingatkan jemaah agar tidak mengikat koper menggunakan tali rafia karena dapat mengganggu proses pemindaian dan distribusi bagasi pada sistem conveyor belt bandara. Kendati demikian, penggunaan lakban masih diperbolehkan secara terbatas apabila koper mengalami kerusakan ringan atau retak akibat aktivitas selama puncak ibadah haji.

Menurut Norman, toleransi penggunaan lakban hanya diberikan untuk kebutuhan pengamanan koper yang rusak dan bukan untuk membungkus seluruh bagian koper tanpa alasan yang jelas.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa seluruh aturan tersebut diterapkan demi menjaga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan selama proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi.

“Imbauan ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah adalah prioritas utama. Jadi mohon perhatian untuk bisa mengikuti aturannya,” pungkas Norman.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.