MAGETAN, Garudasatunews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan sanksi suspensi akan dijatuhkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melibatkan sedikitnya 15 pemasok atau supplier dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut ditegaskan berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan di Kabupaten Magetan.
Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat melakukan kunjungan kerja di Magetan, Senin (1/6/2026). Menurutnya, kewajiban penggunaan minimal 15 supplier telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan MBG dan menjadi syarat yang wajib dipatuhi seluruh SPPG.
“Minimal supplier yang dipakai harus 15. Kalau ketahuan tidak memakai 15 supplier, maka dapurnya kami suspend,” tegas Nanik.
BGN menilai keterlibatan banyak pemasok menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik monopoli dalam pengadaan bahan pangan program MBG. Selain itu, seluruh supplier diwajibkan berasal dari wilayah sekitar dapur SPPG guna memastikan perputaran ekonomi dan manfaat program dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Menurut Nanik, tujuan utama program yang digagas pemerintah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pemerataan peluang usaha. Karena itu, dominasi satu atau segelintir pemasok dinilai berpotensi menghambat distribusi manfaat ekonomi di daerah.
“Tujuan pemerintah, khususnya Presiden, adalah meningkatkan ekonomi rakyat. Kalau supplier hanya satu atau sedikit, tujuan itu tidak tercapai karena terjadi monopoli,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BGN juga menyoroti adanya keluhan dari pelaku usaha mikro terkait permintaan potongan harga atau cashback dalam transaksi dengan mitra program MBG. Meski demikian, BGN menegaskan praktik tersebut masih dapat ditoleransi sepanjang tidak disertai penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.
“Sepanjang tidak ada mark up harga, itu merupakan hubungan bisnis ke bisnis. Namun tentu harus sesuai dengan harga yang wajar,” kata Nanik.
Lebih lanjut, BGN mengungkap sejumlah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi suspensi terhadap SPPG. Salah satunya adalah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan makanan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
“Kalau terjadi KLB, misalnya ada yang sakit perut atau diduga keracunan, pasti kami suspend,” tegasnya.
Tak hanya itu, SPPG juga berisiko dikenai sanksi apabila tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menerapkan alur dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, kekurangan peralatan pendukung operasional, tidak memenuhi ketentuan jumlah supplier, hingga terindikasi melakukan permainan harga.
BGN turut melakukan evaluasi terhadap ketepatan sasaran penerima manfaat program. SPPG yang tidak melayani kelompok prioritas penerima manfaat, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian insentif.
“SPPG yang tidak memiliki penerima manfaat kelompok 3B akan kami evaluasi dan dapat dikenai sanksi, termasuk tidak diberikan insentif,” pungkas Nanik.
(Red-Garudasatunews)














