SURABAYA, Garudasatunews.id – PTPN I Regional 5 menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim untuk memperketat pengawasan dan konservasi lahan di kawasan Ijen, Bondowoso. Kolaborasi ini difokuskan pada mitigasi risiko kerusakan ekologis di wilayah perkebunan dataran tinggi yang rawan bencana hidrometeorologi.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya yang menyoroti kondisi kawasan Ijen sebagai sentra kopi arabika sekaligus area sensitif terhadap ancaman banjir dan longsor. Perubahan tata guna lahan menjadi perhatian utama, terutama alih fungsi menjadi tanaman semusim yang dinilai mengabaikan prinsip konservasi.
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menyatakan pihaknya memegang mandat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 100 ribu hektare dan bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan perubahan pola tanam tanpa kaidah konservasi berpotensi memperparah risiko ekologis di dataran tinggi Ijen.
DLH Jatim menekankan tanggung jawab lingkungan melekat pada pemegang izin usaha. Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, mengingatkan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan harus dijalankan secara konsisten untuk mencegah dampak negatif terhadap kawasan usaha.
Dari sisi regulator, KLHK melalui Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara, Ir. Noor Rachmaniah, menyatakan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan dan emisi semakin diperketat. Verifikasi akan dilakukan secara mendalam terhadap setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam forum tersebut memperkuat sinyal penegakan hukum atas pelanggaran tata kelola lingkungan. PTPN I Regional 5 menyatakan komitmen menjaga fungsi ekologis kawasan Ijen agar tetap menjadi penyangga lingkungan sekaligus sumber produktivitas ekonomi, dengan pengawasan lintas lembaga sebagai instrumen kontrol. (Red-Garudasatunews)
















