Proyek Bioskop Pasar Baru Dipastikan Tanpa Penggusuran

oleh -19 Dilihat
oleh
Proyek Bioskop Pasar Baru Dipastikan Tanpa Penggusuran
Proyek Bioskop Pasar Baru Dipastikan Tanpa Penggusuran
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id — Rencana pembangunan bioskop di lantai dua Pasar Baru Magetan mulai memasuki tahap pematangan desain. Di tengah kekhawatiran pedagang terkait dampak proyek tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan bersama Komisi B DPRD Magetan memastikan tidak akan terjadi penggusuran terhadap pedagang yang selama ini menempati kios maupun bidak di kawasan pasar.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Magetan, Jumat (24/7/2026), yang mempertemukan Disperindag, Komisi B DPRD, perwakilan pengembang, serta perwakilan pedagang Pasar Baru.

Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, mengungkapkan pihaknya telah menggelar pembahasan dengan pengembang pada Rabu (22/7/2026). Hasil rapat menunjukkan rancangan pembangunan bioskop telah mendekati tahap final, meski masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administratif dan teknis.

Menurut Sucipto, beberapa kios dan bidak memang berpotensi terdampak penataan area. Namun, pemerintah daerah menegaskan seluruh pedagang yang terdampak tetap akan difasilitasi agar dapat melanjutkan aktivitas usahanya di Pasar Baru.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pedagang kehilangan tempat usaha. Setiap pedagang yang terdampak akan disiapkan lokasi pengganti sehingga kegiatan perdagangan tetap berjalan,” tegas Sucipto.

Ia menilai keresahan yang berkembang di kalangan pedagang dipicu oleh kurang optimalnya komunikasi selama proses perencanaan. Disperindag mengakui sosialisasi kepada pemerintah kelurahan maupun para pedagang belum dilakukan secara menyeluruh sehingga memunculkan berbagai persepsi mengenai rencana relokasi.

Sucipto kembali menegaskan bahwa pembangunan bioskop masih berada pada tahap perancangan sehingga belum ada keputusan final mengenai penataan lokasi yang terdampak. Karena itu, seluruh skema penempatan pedagang masih akan dibahas bersama sebelum proyek dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, menyatakan langkah Disperindag sejauh ini masih berupa pemetaan lapangan untuk mengetahui potensi dampak pembangunan. Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu hasil appraisal serta kesepakatan akhir dengan pihak pengembang sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Menurut Rita, peninjauan sejumlah kios yang dilakukan Disperindag semata-mata bertujuan memetakan kondisi lapangan sebagai bahan penyusunan desain penataan. Namun, kurangnya penyampaian informasi menyebabkan sebagian pedagang menganggap relokasi akan segera dilakukan.

Ia memastikan pedagang yang saat ini menempati lokasi terdampak tetap dapat berjualan di Pasar Baru. Penyesuaian yang dimungkinkan hanya menyangkut luas area usaha apabila sebagian ruang diperlukan sebagai jalur integrasi antararea bioskop sesuai desain akhir proyek.

RDP tersebut juga dihadiri Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru, Nardi, bersama sejumlah perwakilan pedagang, termasuk Wahyu, yang menyampaikan berbagai masukan mengenai rencana pembangunan dan penataan kawasan pasar. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dan pengembang dalam penyempurnaan desain proyek.

Komisi B DPRD Magetan meminta Disperindag meningkatkan keterbukaan informasi kepada seluruh pedagang agar proses perencanaan berjalan transparan dan tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman. DPRD juga menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah, pengembang, dan pedagang menjadi kunci agar proyek pengembangan Pasar Baru dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.