MPLS Sekolah Rakyat Jombang Dipastikan Mulai 30 Juli

oleh -29 Dilihat
oleh
MPLS Sekolah Rakyat Jombang Dipastikan Mulai 30 Juli
MPLS Sekolah Rakyat Jombang Dipastikan Mulai 30 Juli
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 8 Jombang dipastikan dimulai pada 30 Juli 2026. Kepastian tersebut diperoleh setelah hasil verifikasi lapangan dan rapat pleno tim transisi menyatakan progres pembangunan tujuh gedung prioritas telah mencapai sekitar 95 hingga 100 persen. Meski demikian, pemerintah masih menyoroti sejumlah pekerjaan penyelesaian akhir yang wajib dituntaskan sebelum peserta didik memasuki lingkungan sekolah.

Verifikasi lapangan yang dilaksanakan Jumat (24/7/2026) di kompleks Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Jombang, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menunjukkan sebagian besar fasilitas utama telah memasuki tahap akhir pembangunan. Lokasi yang berdiri di atas lahan bekas Terminal Barang Tunggorono itu diproyeksikan menjadi pusat penyelenggaraan program Sekolah Rakyat Terintegrasi.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum, perwakilan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta unsur pengelola Sekolah Rakyat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tujuh gedung prioritas yang akan digunakan pada tahap awal operasional meliputi gedung Sekolah Dasar, rumah susun guru, asrama putra dan putri jenjang SMP maupun SMA, dapur utama, serta gedung serbaguna. Seluruh fasilitas tersebut menjadi fokus percepatan penyelesaian menjelang pelaksanaan MPLS.

Meski progres fisik hampir rampung, tim verifikasi mencatat masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi penyelesaian fasilitas toilet, pemasangan pelindung panel kelistrikan, pengujian fungsi jaringan air bersih dan penerangan, hingga penyempurnaan aspek keselamatan bangunan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menegaskan sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal agar seluruh fasilitas benar-benar siap digunakan sesuai jadwal.

“Fokus utama kami adalah memastikan tujuh gedung prioritas beserta gedung serbaguna siap dimanfaatkan saat MPLS pada 30 Juli. Selain penyelesaian fisik, aspek keamanan dan kenyamanan peserta didik yang tinggal di asrama menjadi perhatian utama,” ujar Agus.

Ia menambahkan, kesiapan lingkungan asrama tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan sarana fisik, tetapi juga sistem pengasuhan sejak hari pertama peserta didik menempati asrama.

Menurut Agus, penerangan kawasan, fasilitas sanitasi, serta sistem pengamanan instalasi listrik harus dipastikan berfungsi optimal. Di sisi lain, pola pembinaan yang dijalankan wali asrama dan wali asuh diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Rapat pleno juga memberikan sejumlah catatan kepada pelaksana proyek agar segera menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa sebelum jadwal MPLS berlangsung. Selain penyelesaian fasilitas bangunan, tim meminta dilakukan pengujian menyeluruh terhadap seluruh sistem utilitas guna memastikan kesiapan operasional.

Sistem proteksi kebakaran utama dilaporkan telah siap digunakan. Namun, pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap gedung masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum seluruh fasilitas dinyatakan siap beroperasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi mengatakan koordinasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jombang, serta pihak kontraktor terus dilakukan secara intensif untuk mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi hasil verifikasi.

Menurutnya, pengawasan dilakukan setiap hari agar seluruh pekerjaan memenuhi target waktu sekaligus memastikan fasilitas pendidikan siap digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari layanan pendidikan bagi masyarakat. Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, perkembangan pembangunan dan kesiapan operasional menjadi bagian dari informasi yang dapat dipantau publik. Sementara itu, pemberitaan mengenai peserta didik tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi yang berpotensi merugikan hak anak.

Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.