Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Ilegal

oleh -26 Dilihat
oleh
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Ilegal
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Ilegal
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat publik. Presiden meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut kepada Presiden.

Prasetyo menegaskan, Prabowo menghendaki agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.

Penyadapan Diduga Ancam Keamanan Negara

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah lantaran dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan privasi seseorang, tetapi juga menyangkut keamanan informasi strategis negara.

Prasetyo menjelaskan, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara merupakan informasi sensitif. Apabila diperoleh atau disalahgunakan melalui tindakan ilegal, informasi tersebut berpotensi membahayakan kepentingan nasional, keselamatan pimpinan negara, hingga kedaulatan bangsa.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem atau perangkat elektronik.

Prasetyo bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar karena dinilai dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan negara. Meski demikian, penentuan unsur pidana dan konstruksi hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Tiga Anggota Polri Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghilangan data elektronik, serta akses tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti. Ketiganya dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Perkembangan tersebut menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum, terutama karena perkara ini diduga melibatkan oknum dari institusi kepolisian sendiri.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai modus operandi, alat yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Pelayanan Kepolisian Diminta Tetap Berjalan

Di tengah proses penyidikan, Presiden Prabowo juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi kepolisian, khususnya pelayanan kepada masyarakat.

Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan optimal dan tidak mengalami pengurangan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Pengusutan perkara ini diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran prosedur.

Transparansi penyidikan menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.