Komnas Perempuan Desak Produk Menstruasi Bebas PPN

oleh -26 Dilihat
oleh
Komnas Perempuan Desak Produk Menstruasi Bebas PPN
Komnas Perempuan Desak Produk Menstruasi Bebas PPN
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, meninjau kembali kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan perpajakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan dan menghambat pemenuhan hak kesehatan reproduksi, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi belum mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan yang bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. Menurutnya, produk menstruasi bukan barang mewah maupun kebutuhan gaya hidup, melainkan kebutuhan dasar untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi.

Dahlia menegaskan, kebijakan perpajakan semestinya tidak menambah beban ekonomi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Negara perlu memastikan setiap perempuan mendapatkan akses terhadap produk menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

Komnas Perempuan juga menawarkan dua alternatif kebijakan kepada pemerintah, yakni mengecualikan produk menstruasi dari objek PPN atau menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Soroti Kemiskinan Menstruasi

Persoalan yang menjadi perhatian Komnas Perempuan tidak hanya menyangkut besaran pajak, tetapi juga ketimpangan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi.

Fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Kondisi tersebut menggambarkan keterbatasan perempuan dalam memperoleh produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan akibat hambatan ekonomi dan sosial.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, sebelumnya turut menyoroti dampak kebijakan perpajakan terhadap perempuan melalui keterangan tertulis Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, kebijakan perpajakan yang diterapkan secara seragam belum tentu menghasilkan dampak ekonomi yang setara. Perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan yang memiliki tanggung jawab mengelola kebutuhan rumah tangga berpotensi menghadapi tekanan ekonomi lebih besar.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengingatkan bahwa kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi kondisi ekonomi masing-masing perempuan. Karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari, akses terhadap kebutuhan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan publik.

PPN Pembalut Masih Berlaku

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan masih dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN nominal sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif untuk barang nonmewah menjadi 11 persen.

DJP juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Setiap usulan perubahan perlakuan pajak perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasinya terhadap penerimaan negara.

Kebijakan Fiskal dan Hak Kesehatan Reproduksi

Komnas Perempuan menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 ayat (1), menegaskan pentingnya memperhatikan aspek khas kesehatan reproduksi perempuan.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal tidak semata-mata berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga perlu memperhitungkan dampak sosial dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan pajak dengan perlindungan kesehatan reproduksi serta keterjangkauan kebutuhan perempuan. Evaluasi terhadap pengenaan PPN produk menstruasi menjadi salah satu langkah yang didorong agar kebijakan perpajakan lebih memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.