Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diamankan

oleh -34 Dilihat
oleh
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diamankan
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 180 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026). Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang laki-laki dan enam orang perempuan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

Kapolresta Sidoarjo menyebut pengungkapan selama tiga bulan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Namun, besarnya jumlah pengungkapan perkara sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran narkotika membutuhkan penanganan berkelanjutan. Pengembangan jaringan pemasok hingga bandar besar menjadi salah satu pekerjaan penting agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Lima Kecamatan Menjadi Perhatian

Polresta Sidoarjo mengidentifikasi lima kecamatan yang menjadi perhatian khusus terkait kerawanan peredaran narkotika, yakni Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba juga membeberkan lima kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah relatif besar.

Salah satunya penangkapan YSF (39), seorang petani asal Kecamatan Sedati, pada 17 Agustus 2026 di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Polisi menyita sabu seberat 89,69 gram. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh barang dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Modus distribusinya menggunakan sistem ranjau dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.

Kasus lainnya melibatkan LSA (32), yang ditangkap di Desa Geluran, Kecamatan Taman, pada 17 Agustus 2026. Polisi menyita 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi.

Selanjutnya, RE (32) diamankan di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 179,91 gram beserta timbangan elektrik dan perlengkapan lainnya.

Sementara itu, SDM (35) ditangkap di Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026 dengan barang bukti 76,82 gram sabu dan 1.075 butir obat keras Hexymer. Tersangka lainnya, AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman, ditangkap pada 28 Oktober 2026 dengan barang bukti 43,64 gram sabu.

Modus Ranjau hingga COD, Jaringan Terus Dikembangkan

Polisi mengungkap tiga pola transaksi yang digunakan para pelaku, yakni sistem ranjau, cash on delivery (COD), serta pemanfaatan kurir untuk mengantarkan narkotika kepada konsumen.

Pada sistem ranjau, narkotika dikemas dalam wadah tertentu, kemudian ditempatkan di lokasi yang telah disepakati. Sementara transaksi COD dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan penindakan tidak berhenti terhadap para tersangka yang telah diamankan. Kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk bandar yang masih berstatus DPO.

Selain penegakan hukum, langkah pencegahan dilakukan melalui penyuluhan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah, pemasangan banner serta stiker sosialisasi, dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika.

Polresta Sidoarjo juga berencana menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan serta berkoordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jawa Timur guna menelusuri jaringan komunikasi para tersangka.

Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat ketentuan Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perkara ganja, polisi menerapkan Pasal 111 UU Narkotika, sedangkan perkara obat keras jenis pil LL dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan 147 kasus ini menjadi catatan penting bagi upaya pemberantasan narkoba di Sidoarjo. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengembangan penyidikan mampu menelusuri pemasok dan bandar yang berada di balik jaringan distribusi, sehingga pemberantasan tidak sekadar menghasilkan penangkapan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.