Konflik Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Mediasi Kembali Digelar

oleh -32 Dilihat
oleh
Konflik Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Mediasi Kembali Digelar
Konflik Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Mediasi Kembali Digelar
banner 468x60

TUBAN, GARUDASATUNEWS.ID – Konflik internal pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang berlarut-larut, mulai dari pembentukan yayasan, sengketa legalitas kepengurusan hingga penyegelan sejumlah ruangan oleh penyidik Polda Jawa Timur, mendorong berbagai pihak mencari jalan penyelesaian melalui forum mediasi.

Upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih kembali dilakukan melalui pertemuan yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/11/2026). Forum tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan umat.

Namun, upaya membangun kesepahaman belum sepenuhnya berjalan mulus. Kubu Tio Eng Bo, yang selama ini terlibat dalam konflik pengelolaan kelenteng, tidak terlihat hadir meskipun undangan telah disampaikan.

Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mendorong terciptanya kesamaan pandangan agar konflik internal Kwan Sing Bio segera menemukan penyelesaian.

DPRD, menurutnya, tidak berpihak kepada kelompok tertentu dan berupaya menampung aspirasi berbagai pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

“Kami berharap bisa ada kesamaan pandangan sehingga permasalahan ini segera terselesaikan,” ujarnya.

Sengketa Yayasan Menjadi Persoalan Mendasar

Di balik upaya mediasi, persoalan pembentukan yayasan yang mengatasnamakan Kwan Sing Bio menjadi salah satu titik krusial perselisihan.

Keberadaan yayasan tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai dasar hukum, kewenangan pengelolaan, serta legitimasi kepengurusan tempat ibadah tersebut.

Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda akan mengupayakan pembentukan akta perkumpulan sebagai bagian dari penataan kelembagaan organisasi.

Sementara itu, terkait keberadaan yayasan yang telah terbentuk, Tjong Ping menyatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan gugatan terhadap persoalan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Persoalan aset juga menjadi perhatian. Tjong Ping mempertanyakan dasar klaim kepemilikan aset kelenteng oleh yayasan yang menurutnya baru terbentuk.

Penyegelan Polda Jatim Menambah Ketegangan

Konflik semakin memanas setelah penyidik Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyegel sejumlah ruangan di kompleks Kwan Sing Bio, Jalan RE Martadinata, Tuban, Senin (2/11/2026).

Langkah kepolisian tersebut berkaitan dengan laporan dugaan perusakan anak kunci pada delapan ruangan di lingkungan kelenteng. Laporan itu disampaikan pihak Mardjojo alias Tio Eng Bo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjaga kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.

Polda Jatim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penutupan seluruh kompleks kelenteng ataupun pelarangan aktivitas peribadatan umat.

Di sisi lain, penyegelan tersebut mendapat respons berbeda dari kubu Go Tjong Ping yang mempersoalkan tindakan hukum tersebut karena berdampak terhadap sejumlah ruang pelayanan.

Pengurus kemudian mengambil langkah dengan membuka ruang darurat agar pelayanan kepada umat tetap berlangsung di tengah proses penyidikan.

Publik Menunggu Kepastian Legalitas dan Penyelesaian

Persoalan Kwan Sing Bio kini tidak sekadar menyangkut perbedaan kepengurusan. Sengketa tersebut telah berkembang menjadi persoalan kelembagaan, legalitas yayasan, pengelolaan aset, serta keberlangsungan pelayanan keagamaan.

Ketidakhadiran salah satu kubu dalam pertemuan DPRD juga menyisakan pekerjaan rumah bagi upaya mediasi. Tanpa keterlibatan seluruh pihak yang bersengketa, kesepakatan bersama berpotensi sulit diwujudkan.

DPRD Tuban menegaskan akan terus mendorong koordinasi lintas lembaga agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada pertemuan formal.

Kini, masyarakat menunggu kejelasan mengenai dasar hukum pembentukan yayasan, keabsahan masing-masing klaim kepengurusan, serta penyelesaian persoalan aset melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Transparansi dokumen, kepastian hukum, dan keterlibatan seluruh pihak menjadi faktor penting agar konflik tidak terus berlarut-larut. Terlebih, Kwan Sing Bio bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga bagian dari sejarah dan identitas sosial masyarakat Kabupaten Tuban.

Penyelesaian yang adil diharapkan mampu menjaga hak umat untuk beribadah sekaligus memastikan pengelolaan lembaga keagamaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme organisasi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.