Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sembunyikan Dua Klip Sabu

oleh -20 Dilihat
oleh
Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sembunyikan Dua Klip Sabu
Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sembunyikan Dua Klip Sabu
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Seorang petani berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep setelah diduga menyembunyikan dua paket narkotika jenis sabu di lipatan sarung yang dikenakannya. Penangkapan berlangsung di jalan Desa Lenteng Barat, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lenteng. Petugas yang melakukan pemantauan kemudian mencurigai keberadaan AS dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di bagian lipatan sarung yang dikenakan AS. Kedua paket tersebut dilaporkan sempat terjatuh ke tanah ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui dua paket yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 0,35 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A12 warna silver serta sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi M 6771 WY.

Penyidikan Masih Berjalan, Barang Bukti Diuji Laboratorium

Setelah diamankan, AS bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.

Langkah pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, sehingga status dan kandungan barang yang disita dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.

Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengawasan Peredaran Narkotika Perlu Diperkuat

Pengungkapan kasus di Kecamatan Lenteng tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Penindakan terhadap satu orang terduga pelaku merupakan bagian dari upaya kepolisian, tetapi pengembangan perkara juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau jaringan pemasok.

Meski demikian, dugaan keterlibatan jaringan lain tidak dapat disimpulkan sebelum ditemukan bukti melalui proses penyidikan.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi kepolisian.

Hingga proses penyidikan dan pengujian barang bukti selesai, perkara tersebut masih harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.