Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus, 54 Tersangka

oleh -27 Dilihat
oleh
Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus, 54 Tersangka
54 Tersangka diamankan Polresta Malang Kota atas kasus narkoba.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 tersangka diamankan.

Operasi itu turut mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL. Kepolisian memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah 57.547 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penangkapan, tetapi juga diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga jaringan pemasok.

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Danang dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Dari 54 tersangka, 17 orang telah menjalani penahanan. Sementara 37 lainnya menjalani rehabilitasi setelah memperoleh rekomendasi dari BNN Kota Malang. Perbedaan penanganan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya melihat jumlah tersangka, tetapi juga mempertimbangkan hasil asesmen serta peran masing-masing dalam perkara.

Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tersangka berinisial YA (38). Polisi menyita 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL. YA diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, YA diduga beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN untuk kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau. Dalam menjalankan perannya, YA disebut dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah.

Kasus lain menjerat TB (32) di wilayah Blimbing. Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital dan sejumlah perlengkapan pendukung. TB diduga berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seseorang berinisial D, yang juga berstatus DPO, untuk ditempatkan sesuai instruksi jaringan.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkoba tidak berhenti pada tersangka yang telah ditangkap. Polresta Malang Kota menyatakan akan mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok serta jaringan yang berada di atasnya.

Langkah lanjutan itu menjadi titik penting dalam pemberantasan narkoba. Sebab, banyaknya tersangka dan barang bukti yang disita belum otomatis memutus rantai distribusi apabila aktor pemasok dan pengendali jaringan belum seluruhnya terungkap.

Polresta Malang Kota menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan dengan dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya yang berpotensi menyasar generasi muda.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.