Pemkab Madiun Buka Opsi Pindahkan TPST Bangunsari

oleh -12 Dilihat
oleh
Pemkab Madiun Buka Opsi Pindahkan TPST Bangunsari
Bupati Madiun Hari Wuryanto.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membuka opsi mengkaji ulang bahkan memindahkan lokasi rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bangunsari, Kecamatan Dolopo, setelah mendapat penolakan dari warga sekitar.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pemerintah daerah tidak akan memaksakan pembangunan apabila masyarakat tetap tidak menghendaki fasilitas pengolahan sampah tersebut berada di wilayah mereka. Sikap ini menjadi respons atas gelombang penolakan warga RW 07 Dusun Punjul, Bangunsari.

“Tujuan kita adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kalau masyarakatnya boten kerso (tidak mau), ya tidak apa-apa,” kata Hari seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/8/2026).

Penolakan warga sebelumnya mencuat saat ratusan masyarakat mendatangi Kantor Kelurahan Bangunsari, Minggu (23/8/2026) malam. Warga mempersoalkan lokasi TPST yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Mereka juga khawatir kapasitas pengolahan yang direncanakan mencapai sekitar 100 ton sampah per hari dari tujuh kecamatan akan menimbulkan persoalan lingkungan.

Ketua RW 07 Punjul, Mujiono, menyebut warga juga mempertanyakan proses pelibatan masyarakat. Menurut warga, sosialisasi sebelumnya belum cukup menjawab kekhawatiran mengenai dampak fasilitas apabila kapasitas pengolahan diperbesar.

Persoalan lain yang mengemuka adalah keberadaan fasilitas pengolahan sampah yang sudah ada di lokasi tersebut. Warga menilai fasilitas lama belum memberikan hasil sesuai harapan sehingga mempertanyakan alasan pengembangan dengan skala lebih besar.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Muhammad Zahrowi menyatakan penolakan tersebut berada di luar prediksi. DLH semula menyiapkan agenda sosialisasi dan diskusi mengenai rencana penguatan tata kelola persampahan.

Zahrowi mengatakan seluruh aspirasi warga telah ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan Pemkab Madiun sebelum keputusan mengenai kelanjutan proyek ditetapkan.

Rencana pengembangan TPST Bangunsari sendiri merupakan bagian dari program penguatan tata kelola persampahan yang tengah diikuti Pemkab Madiun melalui kompetisi Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan yang bersumber dari World Bank. Lokasi Bangunsari dipilih antara lain karena terdapat fasilitas TPST existing serta aset pemerintah dengan luas sekitar 2,7 hektare.

Namun, persoalan lokasi kini menjadi titik krusial. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun sebelumnya mendorong pemkab mengkaji ulang titik pembangunan dan membuka kemungkinan mencari lokasi alternatif yang lebih jauh dari kawasan permukiman. DPRD menilai kebutuhan fasilitas pengolahan sampah tetap penting, tetapi dukungan anggaran maupun program pemerintah tidak boleh mengabaikan kelayakan lokasi serta aspirasi masyarakat.

Bupati Hari menjelaskan konsep TPST yang direncanakan bukan sekadar tempat penampungan sampah. Pemerintah ingin mengembangkan fasilitas pengolahan terpadu dengan konsep ekonomi sirkular, termasuk pemilahan, pengolahan, produk daur ulang, kompos, serta sarana edukasi masyarakat.

Kini, keputusan Pemkab Madiun menjadi penentu arah proyek tersebut. Pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus diseimbangkan: kebutuhan mendesak memperbaiki tata kelola sampah dan tuntutan warga agar lokasi pengolahan tidak menambah beban lingkungan permukiman.

Dengan dibukanya opsi pemindahan lokasi, polemik TPST Bangunsari memasuki babak baru. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah fasilitas pengolahan sampah dibutuhkan, melainkan apakah lokasi, kapasitas, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat telah benar-benar disiapkan secara transparan sebelum proyek dijalankan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.