Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor dan Truk

oleh -395 Dilihat
Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor dan Truk
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta penipuan dan penggelapan digiring ke ruang tahanan Polres Gresik usai menjalani pemeriksaan
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan mengamankan empat tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam kasus pertama, polisi mengungkap pencurian dua truk Hino di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

AP diketahui merupakan mantan sopir korban dan berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuan tentang kebiasaan korban, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan, lalu beraksi bersama AS di dua lokasi berbeda.

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026, dengan sasaran dump truck milik korban DH. Aksi tersebut sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan pelaku di pinggir jalan Desa Imaan.

Pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur truk Hino warna hijau milik korban ED yang rencananya dijual ke Bangkalan, Madura, melalui perantara AF. Penadah dalam kasus ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Motif para pelaku karena faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, seluruh tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026,” kata Kapolres.

Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A. (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli motor Yamaha Mio melalui media sosial Facebook. Saat transaksi COD di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik, pelaku meninggalkan tas dan dompet sebagai jaminan, lalu berpura-pura melakukan uji coba kendaraan sebelum akhirnya melarikan motor ke wilayah Jombang.

Polisi turut mengamankan barang bukti dan mengembalikan tiga kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai, masing-masing kepada Aldo, warga Surabaya; Debi Anafi, warga Kecamatan Dukun; dan Edi Murtadho, warga Kecamatan Panceng.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD.

“Lakukan transaksi di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan, dan pastikan identitas calon pembeli jelas,” tegasnya.

Para tersangka curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.