PT Jatim Perkuat Vonis Hermanto Oerip

oleh -30 Dilihat
oleh
PT Jatim Perkuat Vonis Hermanto Oerip
PT Jatim Perkuat Vonis Hermanto Oerip
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel fiktif. Putusan banding tersebut menegaskan bahwa vonis tingkat pertama tetap berlaku setelah majelis hakim menilai alasan banding dari terpidana tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan putusan PN Surabaya Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby tanggal 4 Juni 2026 sah dan tetap dipertahankan. Dengan demikian, Hermanto Oerip tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diputuskan pada persidangan tingkat pertama.

Dalam amar putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta persidangan, Hermanto dinilai berperan sebagai pihak yang merancang skema penawaran investasi lahan tambang nikel yang belakangan diketahui tidak memiliki keberadaan sebagaimana ditawarkan kepada para korban.

Perkara tersebut berawal dari penawaran investasi yang disebut-sebut bergerak di sektor pertambangan nikel. Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, investasi tersebut dinyatakan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian korban yang nilainya mencapai sekitar Rp75 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati bersama Hajita Cahyo Nugroho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan. Meski demikian, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tiga tahun delapan bulan penjara dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sesuai pertimbangan hukum dalam putusan.

Selain menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya, terpidana juga diwajibkan memenuhi pembayaran uang pengganti atas kerugian yang dialami korban sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Penguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa majelis hakim banding menilai pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Negeri Surabaya telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan tersebut sekaligus mempertegas proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang telah melalui tahapan pemeriksaan di dua tingkat peradilan.

Menanggapi hasil putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sesuai putusan banding menguatkan putusan PN mbak,” ujar Esti.

Perkara ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian terhadap setiap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Verifikasi legalitas usaha, kejelasan objek investasi, serta dokumen pendukung yang sah merupakan langkah preventif guna meminimalkan potensi kerugian akibat praktik investasi yang tidak sesuai ketentuan hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.