Polisi Usut Aset Bos Hanania Group

oleh -62 Dilihat
oleh
Polisi Usut Aset Bos Hanania Group
Bos Hanania jadi tersangka terkait kasus penipuan umrah.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Polda Metro Jaya mulai menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang telah disetorkan calon jemaah sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya menelusuri aset serta penggunaan dana yang diduga berasal dari setoran para calon jemaah.

Menurutnya, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kemungkinan pengembalian dana kepada para korban yang gagal diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.

“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6).

Penyidik kini mendalami pergerakan dana yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan pemberangkatan jemaah. Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya penggunaan dana di luar kepentingan operasional perjalanan umrah.

Selain menelusuri aset tersangka, polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terkait dalam penggunaan dana para calon jemaah.

Iman menyebut, apabila aset dan aliran dana berhasil ditemukan serta diamankan, hasilnya diharapkan dapat membantu para korban memperoleh kembali hak mereka, termasuk peluang untuk tetap menunaikan ibadah umrah yang sebelumnya tertunda akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan saat ini telah menjalani penahanan. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan sebagian dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk kebutuhan di luar proses pemberangkatan. Penyidik mengungkap dana tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan promosi dan pembayaran sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran paket umrah.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana jemaah yang seharusnya dialokasikan untuk keberangkatan ibadah. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri nilai aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari penggunaan dana tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.