Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

oleh -25 Dilihat
oleh
Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiuun
Rumah terduga pelaku yang telah dipasangi garis polisi di Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM yang disebut sebagai suami siri korban telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan hilangnya DH bersama anaknya.

Hasil penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Polisi menyebut DBM diduga terlebih dahulu menghabisi nyawa DH di sebuah kamar hotel di Kota Madiun, sebelum kemudian melakukan tindakan serupa terhadap anak korban.

Penyidik menduga tersangka selanjutnya berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti dengan membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, jasad diduga dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penggilingan sebelum kembali dibakar.

Polisi juga mendalami dugaan rencana tersangka membuang sisa jasad korban untuk menghilangkan jejak tindak pidana.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik. Tim kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap potongan tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban di sekitar lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian perkara.

Pengungkapan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk merekonstruksi secara utuh rangkaian peristiwa, sekaligus memastikan seluruh tindakan tersangka berdasarkan bukti forensik dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, penyidik menyebut dugaan pelaku yang teridentifikasi masih satu orang, namun pengembangan perkara terus dilakukan.

Dari sisi motif, polisi menduga persoalan rumah tangga menjadi pemicu. Dugaan sementara mengarah pada dendam yang muncul setelah terjadi persoalan dalam hubungan antara tersangka dan korban. Motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Kasus ini sekaligus menempatkan proses pembuktian forensik sebagai bagian krusial penyidikan. Pencarian sisa jasad, pemeriksaan barang bukti, penelusuran lokasi kejadian hingga pencocokan keterangan tersangka diperlukan untuk memastikan kronologi dan konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.

Khusus terhadap korban yang masih berusia anak, identitas lengkap tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan kepentingan terbaik anak sebagaimana prinsip pemberitaan ramah anak.

Hingga proses penyidikan selesai dan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kepolisian masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.