
BANGKALAN, Garudasatunews.id – Seorang pria bernama Figar Fadlillah dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama. Kasus tersebut diduga menyebabkan belasan orang mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban bersama keluarganya disebut mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum korban, Jailani M, mengatakan dugaan penipuan itu berawal dari kegiatan forum pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak 2015. Menurut dia, kegiatan tersebut awalnya berjalan normal dan mengajarkan kepatuhan kepada orang tua serta guru.
Namun, situasi disebut berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar Fadlillah, yang disebut sebagai adik Gus Yayak, kemudian mengarahkan para pengikut untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan Jailani, Zubaidi mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil yang memiliki kemampuan luar biasa, termasuk berkomunikasi langsung dengan Allah. Sementara itu, Figar disebut dikukuhkan sebagai Imam Mahdi.
“Dari 2015 sampai 2019 itu mengajarkan hal-hal yang bersifat baik, seperti tunduk kepada orang tua dan guru. Namun, hal tersebut kemudian menciptakan fanatisme terhadap ajaran-ajarannya,” kata Jailani, dilansir CNN Jumat (23/10/2026).
Jailani menjelaskan, para pengikut diduga dilarang mempertanyakan ajaran kelompok tersebut. Mereka juga disebut harus mengenakan pakaian serba putih dan tidak diperbolehkan membawa telepon seluler ketika menghadap kepada pemimpin kelompok.
Setelah para pengikut terbentuk dalam lingkungan yang sangat patuh, Zubaidi diduga meminta uang dengan dalih memperpanjang umur atau membayar kafarat sebagai penebus dosa. Menurut Jailani, sejumlah pengikut yang disebut terancam berumur pendek diminta membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Permintaan uang itu, lanjutnya, tidak hanya ditujukan kepada pengikut, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak. Pembayaran tersebut disebut sebagai top up umur.
Jailani juga mengungkapkan, ketika ancaman kematian yang disampaikan kepada korban tidak terbukti, Figar diduga memberikan penjelasan baru dengan menyebut bahwa kematian yang dimaksud bukan kematian fisik, melainkan hilangnya keimanan.
Selain itu, sejumlah korban disebut diminta membayar puluhan juta rupiah untuk memperoleh pengangkatan sebagai Waliyullah.
“Klien saya mengalami kerugian Rp1,3 miliar. Ada santri lain yang mengalami kerugian Rp174 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian Rp30 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, hingga Rp13 juta,” ujar Jailani.
Menurut dia, para korban mulai berani melapor setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada 2025. Belasan orang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Karena Zubaidi telah meninggal dunia, pihak korban melaporkan Figar Fadlillah untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penipuan dan pemerasan tersebut.
Laporan itu telah diterima Polres Bangkalan dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Oktober 2026.
“Kami melaporkan atas nama Figar Fadlillah karena Zubaidi, yang mengaku sebagai Ratu Adil, sudah meninggal,” kata Jailani.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan perbuatan tersebut merujuk pada keterangan kuasa hukum korban. Penetapan status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Red-Garudasatunews)












