Kawal Putusan MK, Advokat Rikha Permatasari Dorong Pembahasan UU Peradilan Militer Dibuka Transparan

oleh -16 Dilihat
oleh
IMG-20261025-WA0049
IMG-20261025-WA0049
banner 468x60

​Jakarta, Garudasatunews.id – Advokat Rikha Permatasari mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah nyata legislasi dinilai krusial agar agenda reformasi peradilan militer tidak berhenti sekadar di atas kertas.

 

​”Presiden dan DPR harus segera menindaklanjuti putusan ini melalui pembaruan undang-undang yang menyeluruh. Kepatuhan terhadap konstitusi harus dibuktikan dengan pekerjaan legislasi yang nyata, terukur, dan dapat diawasi masyarakat,” tegas Rikha dalam keterangan resminya. Minggu, (25/10/26.

 

​Dalam Putusan MK yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Apabila pembaruan tidak diselesaikan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

​Rikha menekankan bahwa batas waktu dua tahun merupakan batas maksimum penyelesaian, sehingga pembahasannya harus segera dibuka tanpa menunggu mendekati tenggat.

 

​”Menunggu hingga mendekati tenggat berarti mempersempit ruang pembahasan yang berkualitas dan meningkatkan risiko ketidakpastian hukum. Kelalaian legislasi akan dibayar dengan kerugian para pencari keadilan,” ujarnya.

​

​Sesuai penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi, reformasi peradilan militer perlu menata sejumlah aspek substantif. Di antaranya meliputi redefinisi tindak pidana militer dan pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, hukum acara, hingga mekanisme penyelesaian sengketa forum peradilan (conflit de juridiction).

 

​Rikha mendorong agar pembaruan tersebut tidak hanya membenahi struktur hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak pencari keadilan dan korban kejahatan.

 

​”Saya mendorong agar perubahan tersebut sekaligus memperkuat akses korban terhadap informasi dan perlindungan, menjamin hak tersangka serta terdakwa, dan memastikan pemeriksaan perkara bebas dari intervensi,” kata Rikha.

 

​Ia menambahkan, kewenangan institusi harus dijalankan penuh demi penegakan hukum, serta menutup setiap celah yang berpotensi menghambat pertanggungjawaban pidana melalui aturan yang tegas dan pengawasan efektif.

​

​Langkah mengawal putusan ini bertumpu pada sejumlah prinsip konstitusi, termasuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 20 ayat (1) dan (2) terkait kekuasaan pembentukan UU, Pasal 24 ayat (1) mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman, Pasal 24C ayat (1) tentang sifat putusan MK yang final dan mengikat, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil.

 

​Secara teknis, kewenangan dan keandalan putusan MK juga dijamin oleh Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, pertimbangan MK turut merujuk pada Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur pembagian ketundukan prajurit pidana umum pada peradilan umum dan pidana militer pada peradilan militer. Sementara, kewajiban pelibatan publik dijamin melalui Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

​Atas dasar hukum tersebut, Rikha menyampaikan enam tuntutan utama kepada Presiden dan DPR, Segera menetapkan agenda serta jadwal pembahasan lengkap dengan target penyelesaian sebelum tenggat berakhir. Menyusun perubahan UU yang komprehensif dengan pembagian kewenangan dan prosedur perkara yang tegas. ​Membuka Naskah Akademik dan Rancangan UU (RUU) kepada publik serta melibatkan akademisi, organisasi advokat, masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban. ​Menjamin proses peradilan yang bebas dari intervensi serta melindungi hak atas keadilan bagi korban dan hak pembelaan bagi tersangka/terdakwa. ​Menyiapkan aturan peralihan yang jelas untuk mencegah kekosongan atau kekacauan kewenangan penanganan perkara. Mengumumkan perkembangan pembahasan secara berkala agar dapat dinilai dan diawasi langsung oleh masyarakat.

 

​Rikha mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus mematuhi amar serta ketentuan peralihan yang berlaku, dan tidak disederhanakan seolah-olah kewenangan peradilan militer langsung gugur seketika pada hari pengucapan putusan.

 

​”Putusan MK harus dilaksanakan. Hak korban harus dilindungi, kepastian hukum harus dijamin, dan reformasi peradilan militer harus menghasilkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Eben dan Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.