Polemik Ijazah Sukur Priyanto Jelang Musda Demokrat

oleh -41 Dilihat
oleh
Polemik Ijazah Sukur Priyanto Jelang Musda Demokrat
Polemik keabsahan ijazah Sukur Priyanto mencuat menjelang Musda VII Partai Demokrat Jawa Timur. Sukur merupakan Ketua DPC Demokrat Bojonegoro sekaligus pemegang hak suara yang menyatakan dukungan kepada Emil Dardak.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Polemik keabsahan ijazah S1 Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, mencuat menjelang Musyawarah Daerah (Musda) VII Partai Demokrat Jawa Timur. Persoalan tersebut bahkan telah masuk ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sukur membantah tudingan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Ia menyatakan ijazah Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi yang dimilikinya merupakan dokumen asli dan diterbitkan melalui proses pendidikan yang sah. Ia juga menunjukkan dokumen ijazah, transkrip nilai serta dokumen legalitas perguruan tinggi tersebut kepada awak media.

Polemik salah satunya berkaitan dengan tidak ditemukannya data kelulusan Sukur dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sukur menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan S1 pada 2004, ketika sistem digitalisasi data perguruan tinggi belum berjalan seperti sekarang.

Menurut Sukur, ketiadaan data digital tidak otomatis membuktikan ijazah tersebut tidak sah. Ia mengaku memiliki dokumen pendidikan yang dapat digunakan untuk membuktikan riwayat studinya.

Sukur juga menjelaskan bahwa dirinya menempuh program penyetaraan dari D3 Keperawatan ke jenjang S1. Ia mengaku menyelesaikan program tersebut di STIE Primavisi selama sekitar satu tahun dan lulus pada 2004. Karena itu, menurut dia, anggapan bahwa dirinya hanya menjalani kuliah selama satu tahun tidak dapat dilepaskan dari latar belakang pendidikan D3 yang telah ditempuh sebelumnya.

Dari sisi administrasi politik, Sukur menyebut dokumen pendidikannya pernah melalui proses legalisasi dan verifikasi ketika dirinya mengikuti pencalonan sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan verifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk di internal partai dan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut tercatat sebagai gugatan perdata dengan Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby. Sukur menyatakan perkara tersebut sedang memasuki tahapan menuju mediasi. Ia mengaku menghormati proses hukum dan memilih memberikan ruang bagi pembuktian di pengadilan.

Polemik menjadi semakin sensitif karena muncul menjelang pelaksanaan Musda VII Demokrat Jatim. Sukur merupakan salah satu pemegang suara dalam forum tersebut dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada Emil Elestianto Dardak sebagai calon Ketua DPD Demokrat Jatim periode 2026-2031.

Kendati demikian, Sukur tidak menyimpulkan bahwa perkara ijazah tersebut berkaitan dengan dinamika politik internal Demokrat. Ia menyerahkan penilaian kepada publik serta proses hukum yang berjalan.

Sukur juga menegaskan polemik ijazah tidak akan mengganggu pelaksanaan Musda. Ia memastikan tetap menjalankan hak politiknya sebagai kader dan pemegang suara serta berharap agenda organisasi tersebut berlangsung kondusif.

Secara jurnalistik, status keabsahan ijazah maupun ada-tidaknya pelanggaran hukum masih menjadi perkara yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan dokumen resmi. Karena itu, tudingan terhadap seseorang tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga berwenang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.