Polda Jatim Sita Aset TPPU Rp2,7 Miliar

oleh -150 Dilihat
oleh
Polda Jatim Sita Aset TPPU Rp2,7 Miliar
Konferensi Pers Polda Jatim Terkait Hasil Ungkap Perkara TPPU Narkoba
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan total aset sitaan mencapai Rp2,7 miliar. Dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan bersama sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani. Polisi tidak hanya memburu pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh keuntungan ilegal dapat dirampas negara.

“Ditresnarkoba Polda Jatim menindak tegas pelaku sekaligus menyita aset yang terindikasi berasal dari hasil peredaran narkotika melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Abast, Jumat (20/2/2026).

Tersangka WP (44), karyawan swasta asal Surabaya, diduga mencuci uang hasil peredaran narkotika sejak 2023 hingga 2025. WP diketahui merupakan residivis kasus narkoba dua kali. Polisi menemukan aliran dana mencurigakan di sejumlah rekening miliknya.

Kasus WP merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. WP disebut menggunakan rekening pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi, lalu mengalihkannya ke pembelian aset bergerak dan tidak bergerak.

Dari WP, penyidik menyita aset senilai Rp1,2 miliar berupa satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor, enam batang perak murni seberat 999 gram, sebidang tanah di Kabupaten Jombang, serta uang tunai Rp600 juta dalam rekening.

Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan ekstasi sejak 2022. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli mobil, perhiasan, serta tanah dan bangunan di Surabaya dan Bangkalan.

Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dan lainnya. Penyidik mengungkap FA memanfaatkan rekening pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika.

Barang bukti yang disita dari FA meliputi mobil Mitsubishi Expander, Honda Brio, beberapa unit sepeda motor, serta 28 perhiasan mewah. Total perputaran uang hasil narkotika yang dikelola FA diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyebut sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU narkotika dengan total aset sitaan mencapai Rp55 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar finansialnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.