Polda Jatim Dampingi Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18

oleh -32 Dilihat
oleh
Polda Jatim Dampingi Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18
Kepala Bidang PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polda Jawa Timur memberikan pendampingan kepada siswa SMP Negeri 18 Kota Malang yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Unit PPA Polresta Malang Kota mendatangi korban. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta unsur terkait guna memastikan kebutuhan perlindungan terhadap anak terpenuhi.

Ganis menyatakan pendampingan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Korban diharapkan tetap mendapatkan dukungan sehingga tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di tengah proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di lingkungan SMPN 18 Kota Malang. Polisi kemudian menerima laporan dari wali murid dan melakukan penyelidikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial RAF, 15 tahun, terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang sekolah. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penggunaan pakaian lurik yang menjadi ketentuan sekolah.

Polresta Malang Kota telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Perkembangan berikutnya menunjukkan adanya laporan dari siswa lain. ANTARA melaporkan bahwa hingga 26 September 2026 terdapat dua siswa, yakni RAF dan MP, yang telah melaporkan dugaan kekerasan kepada kepolisian. Polda Jatim juga masih mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari sisi penanganan administratif, Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah mencopot MAH dari jabatan Kepala SMP Negeri 18. Kebijakan tersebut dilakukan setelah munculnya laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik.

Kepolisian mengimbau siswa atau pihak lain yang mengetahui maupun merasa menjadi korban dugaan kekerasan untuk menyampaikan informasi kepada aparat. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi bagian utama penanganan perkara.

Sementara itu, penyidikan masih berjalan. Kepolisian belum menyimpulkan keseluruhan jumlah korban maupun seluruh rangkaian dugaan tindak pidana karena proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman keterangan masih berlangsung. Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak yang dilaporkan juga tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara yang menyangkut anak, identitas korban perlu dilindungi dan pemberitaan harus menghindari pengungkapan informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak secara langsung. Prinsip tersebut penting agar proses hukum berjalan tanpa menambah tekanan terhadap korban.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.