Polres Pamekasan Tangkap Pria 47 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260926-WA0007

​PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan meringkus seorang pria berinisial NW (47) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan tersebut ditangkap setelah korban yang baru berusia 8 tahun memberanikan diri mengungkap aksi bejat pelaku kepada keluarganya.

​Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Langkah tegas kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dibuat oleh ibu korban, UH (41), pada Senin (21/9/2026).

​”NW kami amankan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini terduga pelaku telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti,” ujar Yoni, Jumat (25/9/2026).

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan aksi keji tersebut telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua tahun, yakni sejak 2024 hingga 2026. Aksi tersebut disinyalir dilakukan pelaku di kediaman nenek korban.

​Guna memperkuat bukti penyidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum). Tak hanya itu, kepolisian memberikan pendampingan psikologis mendalam untuk menjamin perlindungan fisik dan mental korban sepanjang proses hukum berjalan.

​Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NW dan menargetkan pemberkasan perkara dapat segera rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
​Atas perbuatannya, NW terancam dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b maupun Pasal 415 huruf b KUHP.

​Menanggapi kasus ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekitar dan tak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan maupun eksploitasi anak kepada pihak berwajib. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.