Polda Jatim Bongkar Solar Subsidi Lumajang

oleh -254 Dilihat
oleh
Polda Jatim Bongkar Solar Subsidi Lumajang
Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi setelah menerima laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jeriken yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” ujar Kombes Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan undercover di SPBU yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan satu unit Isuzu Panther melakukan pengisian solar bersubsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tersangka S memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa yang disimpan di dalam mobil. S diketahui sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan merupakan warga setempat.

Dari pengembangan di lokasi, petugas menemukan gudang yang berisi 25 jeriken terisi solar bersubsidi dengan kapasitas 25 hingga 30 liter serta 10 jeriken kosong.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jeriken berisi biosolar, 10 jeriken kosong, dua pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), tiga barcode MyPertamina, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM di SPBU.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2023. Dalam sehari, S disebut membeli solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali dengan nilai transaksi rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.

“Atas ungkap kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka. Yang lain masih berstatus saksi,” tegas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan proses hukum terus berjalan guna menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.