Pleno PBNU Ampuni Gus Yahya, Jabatan Dipulihkan

oleh -429 Dilihat
Pleno PBNU Ampuni Gus Yahya, Jabatan Dipulihkan (1)
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar secara resmi memutuskan menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan memulihkan posisinya sebagai ketua umum.

Pleno yang digelar secara hibrida itu diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Sejumlah keputusan strategis diambil untuk meredam polemik internal dan menata ulang kepemimpinan serta tata kelola organisasi.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang belum memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Rais Aam saat membacakan keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).

Pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat memutuskan meninjau kembali (menasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang ditetapkan pada pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU resmi dipulihkan.

Selain itu, pleno mengembalikan susunan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Tahun 2024.

Rapat juga menyepakati peninjauan ulang seluruh surat keputusan di tingkat PWNU, PCNU, dan keputusan lain yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW 2024. Percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan Perkumpulan NU pun menjadi keputusan penting.

Di bidang administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan ke kondisi sebelum 23 November 2025, disertai perbaikan tata kelola digitalisasi organisasi. Pleno juga menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola PBNU, terutama pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU digelar pada Syawal 1447 H atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU juga akan menindaklanjuti arahan Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Seluruh keputusan tersebut ditegaskan sebagai langkah menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan NU berjalan tertib dan konstitusional.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.