Pesisir Camplong Ditimbun dan Mangrove Dirusak, KNPI Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

oleh -16 Dilihat
oleh
IMG-20260907-WA0020
IMG-20260907-WA0020
banner 468x60

 

 

SAMPANG, Garudasatunews.id — Aktivitas penimbunan sempadan pantai serta dugaan perusakan ekosistem mangrove di sisi barat Resto & Café Selat Raya Camplong, Sampang, menuai sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur. Aktivitas tersebut disinyalir melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang, penimbunan, maupun reklamasi di kawasan sempadan pantai wajib mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

 

“Pemanfaatan ruang di area sempadan pantai diatur secara ketat oleh undang-undang. Jika aktivitas penimbunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin legal, sudah sepatutnya segera dihentikan,” tegas Faisal, Dikutip dari Radarmadura, Senin, 7 September 2026.

 

Faisal meminta Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini. Kegiatan reklamasi tanpa izin di pesisir selatan Madura berisiko tinggi merusak ekosistem laut, memicu abrasi pantai, dan merusak hutan bakau.

 

Secara yuridis, jika kegiatan penimbunan dan perusakan mangrove tersebut terbukti ilegal, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi :

– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

– Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi (Pasal 15), yang mewajibkan ketersediaan izin lingkungan demi mencegah kerusakan ekosistem.

– Peraturan Daerah Jatim No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2018–2038, yang mengatur ketertiban pemanfaatan tata ruang kawasan pesisir.

– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50), terkait dugaan perusakan tanaman mangrove yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Merespons polemik tersebut, Kapolsek Camplong, Iptu Dwi Abdillah, membenarkan adanya aktivitas penimbunan di kawasan sempadan pantai tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Hori, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, dan kini telah dipindahtandajandakan kepada pihak lain.

 

Meski memastikan penimbunan berada di area sempadan pantai yang melanggar aturan peruntukan, pihak kepolisian sektor belum dapat mengambil tindakan hukum secara langsung.

“Pengawasan dan penindakan kawasan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim. Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah ini dan sebatas dapat memberikan imbauan,” ujar Iptu Dwi Abdillah. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.