JOMBANG, Garudasatunews.id – Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp (WA) Center membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satsamapta Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik pria berinisial WAA (26). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Hasil penggeledahan menemukan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Jombang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hendri.
Selain mengamankan barang bukti, pemilik rumah yang diduga terlibat dalam penjualan miras ilegal juga diminta hadir ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti masih adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan keterangan kepolisian, peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius karena dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsumsi alkohol secara berlebihan juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.
Dari sudut pandang penegakan hukum, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Laporan warga melalui kanal pengaduan resmi dinilai mampu mempercepat proses deteksi dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sementara dari perspektif keamanan lingkungan, langkah cepat kepolisian dinilai menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial. Karena itu, Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan operasi rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Kabupaten Jombang.
(Red-Garudasatunews)















