Perampasan Motor Pelajar Lawang, Satu Pelaku Ditangkap

oleh -101 Dilihat
oleh
Perampasan Motor Pelajar Lawang, Satu Pelaku Ditangkap
Kasus perampasan sepeda motor menimpa seorang pelajar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
banner 468x60

MALANG Garudasatunews.id – Kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial RA (28) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus perampasan yang terjadi di jalur sepi kawasan tersebut.

RA diketahui merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama anggota Polsek Lawang pada Kamis (5/3/2026) setelah polisi mengidentifikasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan peristiwa perampasan terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.

Saat kejadian, korban yang merupakan seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motor pada dini hari untuk pulang ke rumah. Di tengah perjalanan di jalur yang sepi, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mendekati korban. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” kata Bambang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada RA yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materi sekitar Rp17,5 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat RA dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih buron dan kini masuk dalam pengejaran aparat kepolisian. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.