SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepolisian mengungkap dugaan praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku. Dalam kasus yang terjadi di kawasan Simokerto, Surabaya, aparat berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pelaku dan disebut telah berulang kali menjalankan modus serupa di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kedua tersangka berinisial MF (28), warga Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan RNF (21), warga Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya diamankan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto setelah diduga berusaha melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berinisial AK bersama rekannya, S, sedang menuju kawasan Gembong Tebasan untuk membeli pakaian.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mendatangi korban dan menuduh kendaraan yang digunakan korban memiliki ciri-ciri serupa dengan sepeda motor yang diduga menabrak adik pelaku. Dengan dalih meminta klarifikasi dan menunjukkan lokasi korban tabrak lari, MF kemudian mengajak korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya.
Sementara korban dibawa pergi oleh MF, rekan korban dan RNF tetap berada di lokasi awal. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk memisahkan korban dari kendaraan miliknya.
Sekitar 30 menit kemudian, MF kembali seorang diri ke kawasan Gembong Tebasan dan menjemput rekan korban. Namun, di saat bersamaan, sepeda motor Honda Stylo milik korban diduga telah dibawa kabur oleh RNF.
Setibanya di depan Dipo KAI Simokerto, rekan korban diturunkan dan ditinggalkan begitu saja. Menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.
Berbekal laporan korban dan identifikasi ciri-ciri pelaku, polisi bergerak melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, kedua tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Surabaya berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp31 juta.
Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta yang mengejutkan. Kepada penyidik, kedua tersangka diduga mengaku telah menjalankan modus serupa sebanyak 19 kali di berbagai lokasi. Wilayah yang disebut menjadi sasaran antara lain kawasan Rungkut, Simokerto, Gembong, dan Tegalsari di Surabaya, kemudian Bangkalan dan Sampang di Madura, kawasan Jembatan Suramadu, serta Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut guna memastikan jumlah korban dan lokasi kejadian lainnya yang kemungkinan belum terungkap.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi M-3178-BN milik korban, STNK asli, salinan BPKB, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan sebagai barang bukti.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(Red-Garudasatunews)













