MADIUN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap praktik pencurian kabel listrik yang terjadi secara sistematis di sejumlah wilayah Jawa Timur. Seorang pria berinisial ICI, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku utama pencurian kabel milik PLN di puluhan titik berbeda.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Madiun di Jalan Raya Madiun–Surabaya pada Kamis (7/5/2026), setelah aparat melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat maraknya kehilangan kabel listrik yang berdampak pada gangguan distribusi.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus penyamaran sebagai petugas PLN guna menghindari kecurigaan warga. Dengan mengenakan rompi menyerupai atribut resmi, pelaku leluasa mengakses gardu dan trafo listrik.
“Pelaku menggunakan atribut seperti teknisi PLN untuk masuk ke lokasi tanpa hambatan, lalu membongkar instalasi dan mengambil kabel tembaga,” ujar Agus.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga beroperasi seorang diri. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, khususnya dalam jaringan penadah hasil curian. Kabel yang diambil kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Aksi pencurian ini tercatat terjadi di sejumlah daerah, meliputi Kabupaten Madiun, Ngawi, hingga Bojonegoro. Di wilayah hukum Polres Madiun saja, terdapat sedikitnya 29 lokasi yang telah teridentifikasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan serta menelusuri alur distribusi hasil curian guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rompi, obeng, dan peralatan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Madiun dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik pencurian yang merugikan negara dan masyarakat ini.
(Red-Garudasatunews)
















