Penggeledahan Kejari Dalami Dugaan Korupsi Jalan Rp2,9 Miliar

oleh -37 Dilihat
oleh
Penggeledahan Kejari Dalami Dugaan Korupsi Jalan Rp2,9 Miliar
Penggeledahan Kejari Dalami Dugaan Korupsi Jalan Rp2,9 Miliar
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Tlaga–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp2,9 miliar.

Langkah hukum tersebut berlangsung hanya beberapa hari setelah Pemkab Pamekasan melaksanakan pelantikan dan rotasi 85 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jumat (31/7/2026), dalam rangka penataan birokrasi dan penguatan manajemen talenta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan pertama dilakukan Tim Penyidik Kejari Pamekasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Selasa (4/8/2026). Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di ruang Bagian Perekonomian dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Kantor Pemkab Pamekasan, Rabu (5/8/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit komputer dan dua boks dokumen dari ruang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan. Sementara dari Kantor Pemkab Pamekasan, penyidik mengamankan satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.

Dokumen dan perangkat yang diamankan akan menjadi bahan pendalaman untuk menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Tlaga–Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, hingga penggeledahan selesai dilakukan, Kejari Pamekasan belum menetapkan tersangka. Proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Dari sudut pandang penegakan hukum, penggeledahan merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya kecukupan data dan dokumen sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut. Karena itu, publik diminta menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Di sisi lain, rangkaian penggeledahan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah momentum penataan birokrasi Pemkab Pamekasan. Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman melantik 85 pejabat yang terdiri dari enam pejabat pimpinan tinggi pratama, 11 camat dan satu lurah, dua wakil direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo, 17 sekretaris perangkat daerah, tujuh kepala bagian Setda, 22 kepala bidang, serta 19 pejabat administrator dan pengawas.

Pelantikan itu disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan melalui sistem manajemen talenta. Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tetap rendah hati, menjaga komunikasi dengan lingkungan kerja sebelumnya, serta membuktikan amanah jabatan melalui peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejari Pamekasan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen yang dicari maupun diamankan penyidik karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Mereka kerja mencari berkas-berkas pendukung untuk penyidikan lebih lanjut, kami kurang tahu berkas apa yang dicari,” ujarnya usai penggeledahan.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan bersikap kooperatif dengan memberikan akses dan fasilitas yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan mencampuri tahapan penyelidikan maupun kemungkinan tindak lanjut yang menjadi kewenangan kejaksaan.

“Kita saling menghormati, kita saling mendukung, jadi kita fasilitasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka di kemudian hari, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini masih terus berkembang. Kejari Pamekasan saat ini fokus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek jalan Tlaga–Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.